Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Narapidana Korupsi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau LP Sukamiskin, Jawa Barat, yang juga Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, menjadi sorotan publik. Ia viral setelah video pelesirannya di Banjarmasin dan Surabaya viral di media sosial.
Mardani H Maming diduga meninggalkan fasilitas tersebut dengan menggunakan kendaraan mewah pada Snein (19/2). Narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu tersebut diduga melakukan perjalanan menuju Surabaya, Jawa Timur.
Kalapas Kelas 1 Sukamiskin Wachid Wibowo membantah bahwa kegiatan tersebut adalah pelesiran. Menurutnya, Mardani hadir di Banjarmasin untuk mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan setempat.
Baca juga : Mardani H Maming Diduga Pelesiran dengan Fasilitas Mewah, Ini Tanggapan Ditjen PAS
"Video viral yang menyebutkan narapidana plesiran tidak benar. Yang sebenarnya, pada Senin, 19 Februari 2024, narapidana berinisial M hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk keperluan Peninjauan Kembali," ungkap Wachid Wibowo kepada awak media di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa (20/2) siang.
Surat dari Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebelumnya diterima oleh Lapas Sukamiskin meminta kehadiran Mardani H Maming dalam sidang. Semua prosedur telah diikuti dengan ketat, termasuk pengawalan ketat oleh petugas lapas dan kepolisian.
"Warga binaan tersebut berangkat sejak hari Minggu untuk menghadiri sidang PK dan saat ini sudah kembali ke Lapas Sukamiskin setelah mengikuti sidang," tambah Wachid.
Baca juga : Mardani Maming Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk Jalani Vonis 12 Tahun Penjara
Mardani H Maming harus melewati Bandara Surabaya karena tidak ada penerbangan langsung dari Bandung ke Banjarmasin.
"Kami melihat bahwa tidak ada penerbangan langsung dari Bandung ke Banjarmasin, sehingga harus melewati Bandara Surabaya," jelasnya.
Sebelumnya, video narapidana kasus korupsi tersebut tersebar melalui akun Instagram @undercover.id. (Z-10)
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung membebaskan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman mengkritisi pemberian remisi Idul Fitri terhadap 240 narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna, ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Mardani merupakan tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
SEBANYAK 326 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung Jawa Barat (Jabar) menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2024.
Pihak kampus UNIAS dikabarkan mengaku siap untuk berkomunikasi dan duduk bersama dengan Zega terkait penyerahan ijazah.
POLISI mengungkap klinik kecantikan WSJ Beauty di Depok, TKP selebgram tewas setelah sedot lemak pernah dilaporkan kasus malapraktik pada 2023.
POLISI menyebut selebgram Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan yang meninggal setelah menjalani sedot lemak di sebuah klinik kecantikan di Depok, Jawa Barat karena pecah pembuluh darah.
Aksi penyiksaan hewan di Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat itu viral setelah diunggah di media sosial Facebook oleh terduga pelaku bernama Anang, warga Soreang Kabupaten Bandung.
SEBUAH video berisi petugas Pemadam Kebakaran Kota Depok keluhkan banyakan peralatan dan mobil pemadam kebakaran yang rusak viral di media sosial.
Dari rekaman CCTV nantinya, polisi akan mendalami pemilik kendaraan hingga pengemudinya saat kejadian. Adapun pelaku, kata Haris, mulanya mengisi bensin senilai Rp 300 ribu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved