Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna, ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Trisna Sutisna dengan memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (5/3).
Trisna bakal menjalani hukuman selama lima tahun dan empat bulan LP Sukamiskin. Hitungannya dimulai dari waktu penahanan di tahap penyidikan. KPK juga bakal menagih pidana denda kepadanya. Uang yang wajib dibayarkan yakni sebesar Rp1 miliar.
Baca juga : Mantan Dirut Amarta Karya Bakal Disidang Atas Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang
Lama pemenjaraan Trisna bakal ditambah jika denda tersebut tidak dibayarkan. Penambahannya sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Trisna juga wajib membayar pidana pengganti. Uang itu juga harus diserahkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
“Tambahan pidana untuk membayar uang pengganti yang dinikmati Rp1,3 miliar,” ujar Ali.
Harta Trisna bakal dirampas jika uang pengganti tidak dibayarkan. Benda yang diambil nantinya akan dilelang untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Trisna Sutisna merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek fiktif. Aksi rasuah itu telah merugikan negara sebesar Rp46 miliar. Ia bersama matnan Direktur Utama Amarta Karya, Catur Prabowo, membuat 60 proyek pengadaan fiktif. Beberapa di antaranya adalah pengerjaan konstruksi Rumah Susun Pulo Jahe, pengadaan pembangunan Gedung Olahraga UNJ, dan pembangunan laboratorium Biosafety Unpad. (Z-11)
Program ini mencakup berbagai inisiatif di bidang lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.
Penerapan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dapat menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi narapidana dan anak binaan beragama Islam dalam momen Idul Fitri 1445 Hijriah
LEMBAGA Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong meneken perjanjian kerja sama dengan Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia yang digelar di Gereja Oikoumene Terang Dunia Lapas Cibinong
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung membebaskan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman mengkritisi pemberian remisi Idul Fitri terhadap 240 narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin,
Narapidana Korupsi Lapas Sukamiskin, Mardani H Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, menjadi sorotan publik setelah video pelesirannya di Banjarmasin dan Surabaya viral di media sosial.
Mardani merupakan tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
SEBANYAK 326 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung Jawa Barat (Jabar) menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved