Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi narapidana dan anak binaan beragama Islam dalam momen Idul Fitri 1445 Hijriah. Remisi dan pengurangan masa pidana khusus itu dinikmati oleh 159.557 narapidana serta serta anak binaan.
Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, dari angka tersebut, 158.343 di antaranya merupakan narapidana yang menerima remisi khusus. Sebanyak 157.366 mendapat remisi khusus I, yakni pengurangan sebagian.
"Dan 977 orang mendapat remisi khusus II atau langsung bebas," kata Deddy lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Selasa (9/4).
Baca juga : 899 Napi di Bali Dapat Remisi Lebaran
Adapun anak binaan yang mendapat pengurangan masa pidana khusus sebanyak 1.214 orang yang 19 di antaranya langsung dinyatakan bebas, sedangkan sisanya menerima pengurangan masa menjalani pidana sebagian.
Menurut Deddy, besaran remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan pada Idul Fitri 1445 Hijriah kali ini bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, sampai maksimal 2 bulan. Ia menyebut, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur mencatatkan jumlah narapidana penerima remisi khusus terbanyak, yakni sebanyak 16.608 orang.
Sementara itu, urutan kedua dan ketiga ditempati Jawa Barat dengan 16.336 narapidana dan Sumatera Utara dengan 16.030 narapidana. Sementara jumlah anak binaan penerima pengurangan masa pidana khusus terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara (102 anak binaan), Jawa Barat (98 orang), dan Sumatera Selatan (86 orang). (Z-8)
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyalurkan bantuan berupa paket logistik untuk anak yatim dan kaki palsu bagi kaum difabel.
JEMAAH An Nadzir di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali menggelar lebaran Idul Adha lebih dulu dari lebaran yang ditetapkan pemerintah.
Anggota Ombudsman Hery Susanto membeberkan fakta-fakta terkait karut marutnya pengelolaan program Mudik Gratis Lebaran 2024 dengan moda bus.
Harga daging sapi masih kisaran Rp115 ribu dan daging ayam yang bertahan pada harga Rp34 ribu per kg.
GULA pasir langka dan sulit dicari di toko dan retail di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Hampir sebulan usai Lebaran, gula pasir langka dan sulit didapatkan baik di toko dan retail di Kota Depok.
BPS mengungkapkan inflasi pada April 2024 yang bertepatan dengan momen Lebaran menjadi yang terendah dalam kurun tiga tahun terakhir.
Program ini mencakup berbagai inisiatif di bidang lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.
Penerapan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dapat menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
LEMBAGA Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong meneken perjanjian kerja sama dengan Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia yang digelar di Gereja Oikoumene Terang Dunia Lapas Cibinong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved