Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MANTAN Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan sandaran terakhir dalam menjaga fitrah pemberantasan korupsi. Lewat uji formil dan materil revisi UU 19/2019 tentang KPK dapat mengembalikan kelembagaan, pegawai dan sistem independen penumpasan rasuah yang independen.
"Pejabat yang tidak mengikuti peraturan perundang-undangan itu melanggar dan harus kita melawan. Maka kita berharap kearifan, keindependenan, kepintaran dan keimanan hakim MK agar UU KPK itu betul-betul dikembalikan sebagaimana adanya," katanya saat menghadiri diskusi bertajuk Menelisik Pengesahan Revisi Undang-Undang KPK, Senin (10/8).
Menurut Direktur Eksekutif Kemitraan ini, UU KPK telah terbentuk lewat sejumlah proses dan tahapan yang melanggar ketentuan. Yang paling jelas adalah tidak dilibatkan atau dimintai aspirasi KPK saat pembahasan.
Padahal, kata dia, semua perundang-undangan membutuhkan masukan dari pihak yang akan menjalankannya. "KPK tidak mendapatkan draf, DIM, hingga surat resmi tentang pembahasan revisi UU KPK. Kami hanya mendengar ribut-ribut di media mengenai pernyataan DPR dan presiden yang menyatakan tidak akan melemahkan tapi memperkuat KPK," jelasnya.
Dia mengatakan, lembaga pemberantasan perampok uang rakyat mestinya memiliki independensi yang kuat mulai dari regulasi, sistem organisasi hingga pegawai. Padahal landasan yang diamanatkan dua hukum internasional itu sudah dirativifikasi Indonesia.
Sayangnya, kata Syarif, ketentuan itu tidak membuat pemerintah dan DPR mengurungkan upayanya dalam mengubah payung hukum KPK. Dengan begitu juga pemberantasan korupsi ke depan sangat memprihatinkan.
"Bagaimana sekarang penyadaapan ketika dewas tidak memberikan izin, lalu siapa yang mengawasinya kalau begitu. Ini sengaja disetting agar menghambat penangkapan aktor tertentu," ungkapnya.
Terkahir, Syarif menjelaskan perubahan akibat UU KPK menghentikan usaha pembangunan birokrasi yang akuntabel dan transparan. Ini menyangkut pembayaran gaji pegawai KPK yang semula melalui sistem single salary menjadi sistem penggajian ASN.
Lewat sistem yang selama ini diterapkan di ASN membuat pengawasan dari praktik korupsi sangat susah karena beberapa kali negara mengucurkan uang. Misalnya selain gaji, ASN mendapat tunjangan, uang operasional dan lain sebagainya.
Celah ini kerap digunakan oknum ASN untuk mendapatkan uang tambahan, kata dia, seperti membuat acara atau program yang tujuan utamanya mendapatkan pamrih. "Setelah itu peralihan ASN, pegawai KPK mengikuti gaji sesuai peraturan pemerintah yang baru. Padahal sejak dulu KPK mengupayakan penggajian menerapkan single salary sistem jadi gaji itu cuma satu kali saja supaya gampang dikontrol," pungkasnya. (OL-4)
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar perkara apat diputus sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang.
HAKIM Konstitusi Anwar Usman disarankan tidak ikut dalam tiap tahapan sidang uji materi terkait syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Dua mahasiswa meminta agar beleid larangan kampanye dibuat juga untuk presiden, wakil presiden dan menteri/wakil menteri serta kepala badan/lembaga negara.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
UU KIA mewajibkan perusahaan atau penyedia gedung memberikan fasilitas tempat penitipan anak sebagai bentuk dukungan para ibu pascamelahirkan.
Undang-undang dan peraturan perlindungan anak dalam sistem penyelenggaraan elektronik harus menjamin keamanan dan perlindungan anak.
Program latihan untuk membina, memelihara kesehatan masyarakat haruslah terukur teratur dan berdosis memenuhi kriteria olahraga aerobik, tingkat golongan dan usia yang sangat heterogen.
Ada empat peraturan turunan yang diamanatkan oleh UU KIA.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved