Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji menilai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Langkah ini guna mengantisipasi disparitas pemidanaan oleh hakim.
"Perma No.1/2020 wajar saja kalau diapresiasi dan disikapi secara positif. Perma ini tetap menjaga independensi, profesional dan integritas hakim dalam menjalankan tupoksi dan wewenang yudisial peradilan," katanya kepada Media Indonesia, Minggu (2/8).
Menurut eks Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK ini, Perma ini merupakan salah satu cara preventif MA sebagai pemegang kekuasaan yudikatif tertinggi. Tujuan mendasarnya agar tidak terjadinya disparitas pemidanaan terhadap kasus-kasus tindak pidana korupsi khususnya penerapan yang disangkakan Pasal 2 dan 3.
"Terdakwa yang dijerat Pasal 2 atau 3 UU Tipikor dalam praktiknya seringkali terjadi variasi pemidanaan berlainan terhadap kasus sejenis," ujarnya.
Baca juga: MA Terbitkan Aturan Pemidanaan Koruptor
Mengenai persyaratan kerugian negara lebih dari Rp100 miliar dengan ancaman pidana seumur hidup memang ancaman ini disyaratkan lainnya, yaitu adanya tingkat tinggi, sedang dan rendah. Itu meliputi tingkat kesalahan pelaku, tingkat dampak perbuatan pelaku dan tingkat keuntungan.
"Intinya, menghindari disparitas pemidanaan dalam kasus korupsi yang dalam praktiknya sering menimbulkan pertanyaan publik terhadap tiada prinsip keadilan pemidanaan," pungkasnya. (A-2)
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni ingatkan RUU Perampasan Aset jangan jadi celah 'hanky-panky' atau penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum penegak hukum.
Sulit menepis kecurigaan publik bahwa ada kekuatan besar yang ikut memengaruhi arah penegakan hukum.
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved