Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KABARESKRIM Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya akan transparan dan obyektif dalam menangani kasus Djoko S Tjandra yang ditangkap di Malaysia. Hal itu diungkapkan Listyo, Kamis (30/7).
"Sebagaimana yang pernah kami sampaikan, kami akan tranprasan dan objektif untuk mengusut tuntas apa yang terjadi," jelasnya.
Lebih jauh, Listyo mengatakan keberadaan Joko Tjandra di Malaysia telah terendus polisi sejak beberapa waktu lalu. Menurutnya, penangkapan buron cassie Bank Bali tersebut dilakukan setelah melakukan kerja sama dengan pemerintah Malaysia.
"Kami kirim surat ke Polisi Diraja Malaysia untuk kita bersama lakukan Kegiatan dalam pencarian. Alhamdulillah tadi siang dapat info, target bisa kami ketahui. Kami sampaikan terima kasih kepolisian Diraja Malaysia yang membantu kami dalam proses penangkapan Joko Tjandra," jelasnya.
Penangkapan ini, sambung Listyo, sebagai wujud komitmen Polri menangkap buron yang telah kabur sejak 2009 tersebut. "Alhamdulillah berkat kerja sama Bareskrim dan kepolisian Diraja malaysia, malam ini Joko sudah berhasil kami tangkap. Tentunya ini untuk menjawab keraguan publik selama ini apakah polri bisa menangkap yang bersangkutan. Hari ini tunjukan komitemn kami tangkap," cetusnya.
"Sebagaimana yang pernah kami sampaikan kami akan tranprasan dan objektif untuk mengusut tuntas apa yang terjadi. Kami sampaikan terima kasih kepolisian Diraja Malaysia Datuk Hamid, Datuk Hing yang membantu kami dalam proses penangkapan pengembalian Joko Tjandra," jelasnya. (R-1)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved