Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai polemik terpidana cessi Bank Bali Joko Tjandra membutuhkan penyelesaian secara serius. Itu termasuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dari setiap jejak Joko Tjandra.
Misalnya menyangkut penerbitan KTP-E, paspor hingga perlindungan perwira tinggi polri. Rentetan ini membutuhkan peran KPK guna membongkar dugaan korupsi di dalamnya berikut sokongan konkret dari DPR.
“Kasus Joko Tjandra telah memunculkan polemik panjang. Tidak ada keserius an dari pihak-pihak berwenang untuk betul-betul menuntaskan kasus tersebut,” kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz.
Menurut dia, Joko Tjandra kembali mencuat saat dia diketahui dengan mudah mengurus KTP-E dan paspor. Padahal, status dia buron kasus korupsi, pengalihan hak tagih utang Bank Bali dan kabur sejak 2009.
Kasus korupsi yang menjerat dirinya merugikan negara hingga Rp940 miliar. Mudahnya Joko Tjandra untuk mendapat akses layanan publik, ataupun keluar masuk Indonesia, hampir tak mungkin dilakukan tanpa bantuan pihak berwenang.
“Ini juga terbukti dengan dicopotnya tiga perwira tinggi polisi karena diduga membantu Joko Tjandra. Namun, ICW tidak menemukan keseriusan dari pihak-pihak lain yang semestinya bisa turun tangan untuk mengusut masalah. Alih-alih demikian, mereka lebih memilih berdiam diri tanpa berbuat apa-apa,” paparnya.
Donal mengatakan DPR salah satu pihak yang dapat melakukan tindakan dalam merespons masalah Joko Tjandra. DPR RI memiliki hak untuk melakukan penyelidikan melalui hak angket.
“Hak angket pernah dilakukan untuk berbagai kasus besar, seperti skandal Bank Century dan BLBI. Saat ini, tidak ada pertanda yang menunjukkan mereka akan menggunakan hak angket untuk menyelediki kasus Joko Tjandra,” jelasnya.
Saat ini polisi sudah mengajukan surat cegah ke luar negeri terhadap kuasa hukum Joko Tjandra, yakni Anita Dewi Anggraini Kolopaking. Surat permohonan cegah dikirim Rabu (22/7).
“Dikirimkan ke pihak Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta peri-hal permohonan pencegahan ke luar negeri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Anita dilarang bepergian ke luar negeri karena penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terkait pemalsuan surat Brigjen Prasetyo Utomo terhadap Joko Tjandra. Pengacara Joko Tjandra itu dicegah meninggalkan Indonesia selama 20 hari.
Penyidik sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Brigjen Prasetyo Utomo ke Jaksa Agung. Prasetyo pun terancam pidana. Dia diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Membuat Surat Palsu, Pasal 426 KUHP tentang Pejabat
yang Membiarkan Seseorang Melarikan Diri dan atau Pasal 221 KUHP tentang Menyembunyikan, Menolong untuk Menghindarkan Diri dari Penyidikan atau Penahanan. (Cah/medcom.id/P-1)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved