Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait jual-beli perkara di Mahkamah Agung mulai 2011 hingga 2016. Tiga orang diperiksa sebagai saksi atas tersangka Nurhadi dan seorang menjadi saksi atas tersangka Hiendra. “Amrul Khair Rusin, Ari Wibowo, dan Beson diperiksa sebagai saksi untuk NHD (Nurhadi),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, kemarin.
Sementara itu, seorang saksi, yakni Sudirman selaku wiraswasta, diperiksa sebagai saksi atas tersangka Hiendra. Menurut Ali, Amrul Khair Rusin berstatus sebagai karyawan, kemudian Ari Wibowo menjabat sebagai Account Receivable Hotel Arya Duta, dan Benson seorang wirausaha.
Selanjutnya, Sudirman merupakan seorang wiraswasta. Penyidik membutuhkan keterangan para saksi tersebut untuk menelusuri aliran dana suap dan gratifiksi yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dkk.
Dalam kasus tersebut, komisi antirasuah telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya ialah Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Hiendra dijerat sebagai pihak pemberi suap dan gratifi kasi kepada Nurhadi. Hiendra melalui Rezky diduga memberi suap dan gratifi kasi untuk Nurhadi mencapai Rp46 miliar.
Tujuan praktik kotor itu untuk memuluskan sejumlah perkara, seperti perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara dan sengketa saham di PT MIT. Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Sudirman pernah diperiksa KPK pada Selasa (7/7). Saat itu ia dikonfi rmasi penyidik KPK terkait dengan penjualan vila mewah milik Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida, di wilayah Gadog, Bogor, Jawa Barat, kepada Sudirman. (Cah/P-3)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko didakwa menerima suap Rp900 juta terkait jabatan Dirut RSUD hingga gratifikasi total Rp5,57 miliar.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved