Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SIDANG perbaikan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA) terhadap UUD 1945 diwarnai koreksi yang menekankan pentingnya penjabaran legal standing para panggugat atau pemohon.
Permohonan dengan nomor registrasi 40/PUU-XVIII/2020 yang diajukan para pemohon yang mayoritas berstatus mahasiswa fakultas hukum itu dinilai masih memiliki sejumlah kekurangan.
“Nanti Anda pelajari lagi, ya bagaimana mencantumkan legal standing. Harus dijelaskan secara rinci. Anda kan mahasiswa, sambil kuliah jadi ini sebetulnya,” kata Saldi Isra saat memimpin sidang uji materi UU MA yang diajukan tujuh orang, di antaranya Deddy Rizaldy Arwin Gommo, Maulana Farras Ilmanhuda, dan Eliadi Hulu, di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, hukum acara persidangan MK perlu dipenuhi seluruhnya oleh pemohon seperti menjelaskan legal standing dan kerugian konstitusional yang dialami dari regulasi yang digugat. Ia juga mempertanyakan penjelasan para pemohon yang tidak rinci. Sayangnya, kali ini merupakan sidang perbaikan permohonan sehingga hakim tidak bisa lagi memberikan nasihat.
“Kalau begini mestinya dinasihati lagi kemudian diperbaiki lagi, tapi tidak ada ya hukum acaranya. Mengenai nasib perkara ini, kami akan bawa ke rapat musyawarah hakim. Keputusannya tidak pada tiga hakim panel, tapi sembilan hakim konstitusi yang akan menentukan apakah perkara ini laik atau tidak diteruskan,” pungkasnya.
Pada perkara tersebut, para pemohon yang di antaranya berstatus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia dan Universitas Brawijaya menilai kewenangan MA untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang harus memiliki kekuatan final dan mengikat. Atau setidaknya muatan pasal, ayat, dan atau peraturan perundang-undangan yang telah dibatalkan MA tidak boleh diundangkan kembali dalam waktu singkat.
Pada 5 Mei 2020, Presiden menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut membatalkan Putusan MA Nomor 24/2020 yang membatalkan Perpres Nomor 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Adapun Perpres a quo ditetapkan hanya berjarak dua bulan sejak pembacaan putusan MA.
Menurut para pemohon, pemberlakuan Pasal 31 ayat (4) UU MA menyebabkan putusan judicial review MA memberi ruang untuk dibatalkan atau diundangkan kembali sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. (Cah/P-3)
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar perkara apat diputus sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang.
HAKIM Konstitusi Anwar Usman disarankan tidak ikut dalam tiap tahapan sidang uji materi terkait syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Dua mahasiswa meminta agar beleid larangan kampanye dibuat juga untuk presiden, wakil presiden dan menteri/wakil menteri serta kepala badan/lembaga negara.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
DPR belum menerima dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
PEMERINTAH memohon kepada Komisi III DPR RI untuk merampungkan pembahasan revisi UU Narkotika. Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly
Moeldoko mengatakan bahwa TNI sejatinya juga dapat ditugaskan di bidang nonmiliter yang telah diatur undang-undang.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved