Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menerima permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Keuangan.
Pengujian kali ini diajukan Damai Hari Lubis dengan nomor perkara 49/PUU-XVIII/2020 serta Triono dan Suyanto dengan nomor perkara 47/PUU-XVIII/2020. Dalam sidang pemeriksaan, tiap-tiap pemohon menguji ketentuan pada Pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 UU 2/2020 serta Pasal 28 ayat 8.
Kuasa hukum dari Damai Hari Lubis, Arvid Martdwisaktyo, menjelaskan berlakunya Pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 UU 2/2020 berpotensi merugikan dan memberikan impunitas terhadap pejabat yang memiliki kewenangan menggunakan anggaran penanganan covid-19.
Pejabat tersebut tidak dapat digugat, baik secara hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara apabila diketahui terjadi penyelewengan.
“Dengan berlakunya UU a quo pemohon kehilangan haknya dalam melakukan upaya hukum, baik pidana, perdata, maupun TUN apabila pemohon menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana penanganan covid-19,” ujarnya dalam sidang panel yang dipimpin hakim konstitusi Wahiddudin Adams dengan anggota hakim konstitusi Suhartoyo dan hakim konstitusi Daniel P Yusac Foekh di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Selain itu, UU a quo juga dianggap mendahului keadaan hukum bahwa kerugian negara bukanlah penyalahgunaan keuangan negara tanpa proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau penegakan hukum lainnya.
Sementara itu, pemohon Triono dan Suyanto mendalilkan alasan permohonannya. Ia mengatakan terjadi kebingungan di perangkat desa, ada yang percaya dana desa masih berlaku dengan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) huruf I UU 2/2020.
Bagi perangkat desa lain dan seperti para pemohon, dana desa sudah tidak ada lagi dengan mengacu pada Pasal 28 ayat (8) UU 2/2020 yang telah mencabut Pasal 72 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang dana desa dari APBN. (Ind/P-5)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Pemerrintah mengungkapkan rencana memperbaiki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang jelas antara pengedar dan pengguna.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved