Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Legislator NasDem: Korban Narkoba Diminta Tak Dipidana

Candra Yuri Nuralam
27/6/2020 08:00
Legislator NasDem: Korban Narkoba Diminta Tak Dipidana
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Taufik Basari( MI/SASKIA ANINDYA PUTRI)

PERBAIKAN kebijakan penyalahgunaan narkoba di Indonesia dinilai masih perlu perbaikan. Korban penyalahgunaan narkoba diminta tak dipidana.

"Pengguna dan pecandu itu korban, mereka harus disembukan bukan dihukum dalam sel. Undang-undang Narkotika sudah mengarah pada kebijakan ini tapi implementasinya masih belum konsisten," kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Taufik Basari di Jakarta, Sabtu (27/6).

Taufik menilai hukum pidana untuk pecandu narkoba bukan hal bijak. Pidana tidak bisa membuat pecandu narkoba sembuh. Malah, kata dia, ketika hukuman pidananya selesai para pecandu biasanya kembali mengonsumsi narkoba.

"Selepas pengguna menjalani pidana jika masih kecanduan, tetap saja akan menjadi sasaran predator pengedar narkoba. Karena itu sembuhkan mereka dengan rehabilitasi agar berkurang permintaan narkoba," ujar Taufik.

Baca juga: Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

Pemberian hukum pidana bagi pecandu narkoba juga mengakibatkan pertumbuhan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kepenuhan. Tercatat, pada tahun 2015 sampai 2019 narapidana narkoba mencapai 123.337 orang atau 47% total keseluruhan penghuni Lapas.

Dari angka itu, 44.708 orang di antaranya tercatat hanya sebagai pemakai narkoba. Menurut Taufik, hal ini tak boleh dibiarkan. Pemberian hukum penjara bagi pecandu narkoba perlu diperbaiki.

"Karena itu dalam revisi RUU Narkotika yang telah masuk ke dalam prolegnas ini, pendekatan kesehatan, aspek ekonomi dan kriminologi harus menjadi pijakan perubahan. Tempatkan pengguna sebagai korban dengan berikan rehabilitasi bukan menghukumnya dengan pemenjaraan," tutur Taufik. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya