Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERBAIKAN kebijakan penyalahgunaan narkoba di Indonesia dinilai masih perlu perbaikan. Korban penyalahgunaan narkoba diminta tak dipidana.
"Pengguna dan pecandu itu korban, mereka harus disembukan bukan dihukum dalam sel. Undang-undang Narkotika sudah mengarah pada kebijakan ini tapi implementasinya masih belum konsisten," kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Taufik Basari di Jakarta, Sabtu (27/6).
Taufik menilai hukum pidana untuk pecandu narkoba bukan hal bijak. Pidana tidak bisa membuat pecandu narkoba sembuh. Malah, kata dia, ketika hukuman pidananya selesai para pecandu biasanya kembali mengonsumsi narkoba.
"Selepas pengguna menjalani pidana jika masih kecanduan, tetap saja akan menjadi sasaran predator pengedar narkoba. Karena itu sembuhkan mereka dengan rehabilitasi agar berkurang permintaan narkoba," ujar Taufik.
Baca juga: Lindungi Generasi Muda dari Narkoba
Pemberian hukum pidana bagi pecandu narkoba juga mengakibatkan pertumbuhan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kepenuhan. Tercatat, pada tahun 2015 sampai 2019 narapidana narkoba mencapai 123.337 orang atau 47% total keseluruhan penghuni Lapas.
Dari angka itu, 44.708 orang di antaranya tercatat hanya sebagai pemakai narkoba. Menurut Taufik, hal ini tak boleh dibiarkan. Pemberian hukum penjara bagi pecandu narkoba perlu diperbaiki.
"Karena itu dalam revisi RUU Narkotika yang telah masuk ke dalam prolegnas ini, pendekatan kesehatan, aspek ekonomi dan kriminologi harus menjadi pijakan perubahan. Tempatkan pengguna sebagai korban dengan berikan rehabilitasi bukan menghukumnya dengan pemenjaraan," tutur Taufik. (A-2)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved