Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokro saputro, terdakwa perkara korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
“Berdasarkan pertimbanganpertimbangan atas keberatan terdakwa dan para penasihat hukum, untuk seluruhnya tidak beralasan hukum yang cukup. Oleh karena itu, seluruh keberat an tersebut haruslah dinyatakan tidak diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.
Mengingat seluruh keberatan terdakwa dinyatakan tidak diterima, hakim Rosmina menyatakan pemeriksaan perkara tersebut harus dilanjutkan.
“Melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN Jkt.Pst, atas nama terdakwa Benny Tjokrosaputro, dengan memerintahkan penuntut umum menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti,” tuturnya.
Dalam menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa mengatakan pihaknya akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
“Kami tim penasihat hukum dan terdakwa akan mengajukan perlawanan ke pengadilan tinggi, dan untuk itu kami mohon bisa mendapatkan salinan putusan sela yang baru saja diucapkan majelis untuk persyaratan peng ajuan banding,” cetus penasihat hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin.
Muchtar menilai Pengadilan Tipikor tidak memiliki kompetensi mengadili perkara yang dialami kliennya. Dia menyebut perkara yang dihadapi kliennya murni bidang perasuransian yang masuk ranah perdata.
Pada persidangan sebelumnya, Benny mengajukan keberatan atau eksepsi pribadi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ia memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut karena merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Sebelum sidang dibuka, Benny sempat menyatakan semua data sudah dibuka dan publik sudah tahu saham apa saja yang jadi portofolio investasi di Jiwasraya. “Saya 100% tidak bersalah. Saya kambing hitam,” ujarnya. *
Lalu, saat ditanya siapa yang bersalah, “Yang bolong tahun 2006 menurut Anda siapa? Bakrie jelas-jelas,” ungkapnya. (Rif/P-3)
PERENCANAAN warisan kian menjadi perhatian nasabah segmen affluent dan high net-worth (HNW), seiring meningkatnya kebutuhan akan pengelolaan aset yang tidak hanya bernilai.
Melalui pendekatan digital at heart with human touch, pihaknya menempatkan nasabah sebagai pusat dari setiap langkah transformasi yang dijalankan perusahaan.
Bagi driver ojol peserta asuransi Perisai, biaya pengobatannya akan ditanggung sepenuhnya, apabila mengalami kecelakaan kerja. Asuransi ini berlaku di semua rumah sakit (RS) Indonesia.
BRI Life dan BRI bersinergi dalam Wealth and Tax Excellence 2026 untuk edukasi pengelolaan aset, pajak, dan asuransi bagi perencanaan keuangan berkelanjutan.
Dunia otomotif tidak hanya soal hobi dan prestasi, tetapi juga sarat risiko yang menuntut perlindungan menyeluruh.
Inovasi digital menjadi salah satu upaya perusahaan untuk tetap berdaya saing di industri asuransi.
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved