Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana suap terkait proyek infrastruktur jalan di Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015 yang merugikan negara mencapai Rp105 miliar, M Nasir. Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis itu menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Pekanbaru selama 10 tahun enam bulan karena terbukti menerima suap dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.
“Pelaksanaan putusan tersebut memasukkan terpidana M Nasir ke Rutan Kelas II-B Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, kemarin.
Proses eksekusi terhadap Nasir, kata Ali, dilakukan oleh jaksa eksekutor dari KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian. Hal itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI No 1636 K/Pid.Sus/2020 tanggal 19 Mei 2020 jo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru No 23/Pid. Sus/TPK/2019/PT.PBR tanggal 13 Nopember 2019.
Selain itu, terpidana juga, lanjut Ali, dihukum untuk membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti Rp2 miliar. Jika denda tidak dibayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, terpidana mendapat hukuman penjara selama 1 tahun.
Di pengadilan tingkat pertama, Nasir dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp2 miliar.
Tak terima hukuman tersebut, Nasir banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Hasilnya, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun dan 6 bulan dan denda bertambah Rp100 juta menjadi Rp600 juta. Namun, uang pengganti tetap sama, yakni Rp2 miliar.
Terdakwa kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Namun, kasasi ditolak oleh MA sehingga perkaranya inkrach dengan menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi Riau.
Tujuh saksi
Pada kasus lain, KPK memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017.
“Tujuh saksi dipanggil untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani), mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PTDI,” jelas Ali Fikri, kemarin.
Saat mengumumkan tersangka pada Jumat (12/6), Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan adanya praktik pengadaan dan pemasaran secara fiktif di PTDI.

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ketua KPK Firli Bahuri.
“Proses mendapatkan dana itu dilakukan dengan pengerjaan yang sebagaimana saya sampaikan penjualan dan pemasaran secara fiktif. Ada beberapa pihak yang ikut di dalam proses tersebut dan tentu ini akan kami kembangkan,” tegas Firli. (Ant/P-3)
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
PT Hutama Panorama Sitinjau Lauik (HPSL) melaporkan progres fisik Flyover Sitinjau Lauik I mencapai 16,4% pada April 2026. Simak detail konstruksi dan lahannya.
Pemprov Jakarta klaim 97% jalan dalam kondisi mantap pada 2025. Simak data lengkap capaian infrastruktur dan pembangunan terbaru di Jakarta.
Pelaku industri jasa konstruksi mendesak pemerintah segera merumuskan kebijakan strategis untuk meredam tekanan akibat gejolak geopolitik global, terutama dampak konflik Timur Tengah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mempercepat proyek revitalisasi infrastruktur di sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.
Pembenahan sistem drainase permanen ini difokuskan pada ruas jalan kota, provinsi, hingga jalan protokol.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved