Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung RI kembali menahan dua tersangka terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Securities tahun 2014-2015.
"Menahan lagi dua tersangka setelah keduanya diperiksa dalam status sebagai tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak 10 Juni 2020 sampai dengan 29 Juni 2020," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Rabu (10/6) malam.
Ia menyebutkan dua tersangka tersebut merupakan mantan Direktur PT Evio Securities Teguh Ramadhani dan mantan Direktur Retail Capital Market PT Danareksa Sekuritas Sujadi.
"Keduanya langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, usai menjalani pemeriksaan," sebutnya.
Baca juga: Mangkrak 10 Tahun, Korupsi Kantor Pemkab Bandung Siap Sidang
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menahan empat tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas maupun kepada PT Aditya Tirta Renata (PT ATR) Tahun 2014-2015.
"Setelah selesai menjalani pemeriksaan pada 3 juni 2020 sebagai tersangka dalam perkara tersebut keempatnya langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20 hari, " ucap Hari.
Ia menyebutkan, keempat tersangka tersebut yakni Komisaris PT Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal pada PT Evio Sekuritas Rennier A.R Latief, Mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas Marciano Hersondrie Herman, keduanya ditetapkan sebagai tersangka untuk pemberian dana pada dua perkara itu.
Kemudian Direktur PT Aditya Tirta Renata Zakie Mubarak Yos, dan Mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas Erizal bin Sanidjar Ludin yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Danareksa-Aditya Tirta Renata.
"Penahanan tersebut akan dilakukan terhitung hari ini Rabu tanggal 03 Juni 2020 ampai 22 Juni 2020 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-14, 15, 16 dan 17/F.2/Fd.2/06/2020 tanggal 03 Juni 2020," sebutnya. (A-2)
INDEPENDENSI direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai semakin tergerus seiring kuatnya intervensi politik dalam proses penunjukan jabatan strategis.
Indonesian Social Sustainability Forum (ISSF) bersama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) kembali meluncurkan kegiatan CSR & PDB Awards.
PEMERINTAH mulai membuka rekrutmen nasional 35.476 posisi yang akan ditempatkan dalam pengelolaan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) serta Kampung Nelayan Merah Putih.
DI tengah percepatan transformasi bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN), aspek risiko hukum kini menjadi perhatian utama bagi para pengambil keputusan.
Namun, rencana pemerintah untuk mengalihkan impor bahan baku gula dari pihak swasta ke BUMN mendapat tanggapan skeptis dari kalangan petani.
Tercatat sebanyak 116.688 pemudik diberangkatkan menggunakan 1.541 armada bus menuju lebih dari 200 kabupaten/kota di Indonesia lewat mudik gratis BUMN.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved