Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus dugaan korupsi dana investasi Benny Tjokrosaputro mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Benny memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan lantaran memiliki bukti tidak melakukan tindak pidana korupsi. Salah satu bukti yang diajukan Benny ialah tidak memiliki nama samaran seperti yang disampaikan JPU dalam sidang pembacaan dakwaan minggu lalu.
“Bahkan pada halaman 65 surat dakwaan di mana jaksa menuduh adanya namanama samaran dalam tuduhan transaksi saham PT AJS (PT Asuransi Jiwasraya), seperti Mahmud, Rudy, Pak Haji, dan lain-lain. Pada halaman tersebut terang benderang sama sekali tidak ada nama saya Yang Mulia Majelis Hakim,” ungkapnya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, kemarin. *Benny mengaku tidak mengenal direksi Jiwasraya yang menjadi terdakwa, kecuali Harry Prasetyo. Ia juga mengaku tak pernah mengikuti meeting atau berkomunikasi dengan direksi Jiwasraya maupun pengurus reksa dana.
Sebelumnya, dalam pembacaan dakwaan, JPU mengungkapkan para terdakwa memiliki nama samaran untuk berkomunikasi guna mengaburkan identitas terdakwa. Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk Heru Hidayat menggunakan nama samaran Pak Haji dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto disebut Panda.
Kemudian, eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim menggunakan samaran Chief, nama Mahmud untuk eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Rudy untuk mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. Adapun pegawai Jiwasraya yang tak berstatus terdakwa, Agustin Widhiastuti dijuluki Rieke.
Benny juga memohon kepada Majelis Hakim membatalkan dakwaan. Benny juga mempertanyakan penyitaan asetnya oleh JPU yang di luar periode kasus Jiwasraya.
UU Pasar Modal
Ketua Tim Penasihat Hukum Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo, mengatakan terjadi kekeliruan penanganan kasus kliennya oleh penegak hukum. Pasalnya, dari dakwaan JPU jelas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan terdakwa ialah UU Pasar Modal.
“Sejak penyelidikan perkara ini sudah terjadi kekeliruan. Tuduhan penuntut umum itu lebih bersifat pelanggaran hukum perdata atau administrasi, bukan pidana,” ungkapnya dalam sidang pembacaan pembelaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, kemarin.
Salah satu kekeliruan, katanya, ialah penyidikan yang dilakukan pihak kejaksaan. Soesilo yang juga menjadi penasihat terdakwa Heru Hidayat, menyampaikan penanganan kasus ini seharusnya dilakukan penyidik kepolisian di OJK, mengingat tuduhan dalam dakwaan bukan merupakan bagian dari pidana korupsi.
Apalagi, JPU menyebut telah merugikan keuangan Rp16,8 triliun. Menurutnya, hal itu membingungkan karena tidak disertakan dengan bukti-bukti dan tidak diurai tindakan tiaptiap terdakwa.
“Tidak ada uraian perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau memperoleh keuntungan, maka kepada terdakwa tidak dapat diterapkan ketentuan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.
Untuk itu, tim kuasa hukum Joko memohon kepada Majelis Hakim agar membatalkan dakwaan itu. Semua aset yang disita dan rekening bank yang diblokir bisa dikembalikan kepada terdakwa. (P-5)
PERENCANAAN warisan kian menjadi perhatian nasabah segmen affluent dan high net-worth (HNW), seiring meningkatnya kebutuhan akan pengelolaan aset yang tidak hanya bernilai.
Melalui pendekatan digital at heart with human touch, pihaknya menempatkan nasabah sebagai pusat dari setiap langkah transformasi yang dijalankan perusahaan.
Bagi driver ojol peserta asuransi Perisai, biaya pengobatannya akan ditanggung sepenuhnya, apabila mengalami kecelakaan kerja. Asuransi ini berlaku di semua rumah sakit (RS) Indonesia.
BRI Life dan BRI bersinergi dalam Wealth and Tax Excellence 2026 untuk edukasi pengelolaan aset, pajak, dan asuransi bagi perencanaan keuangan berkelanjutan.
Dunia otomotif tidak hanya soal hobi dan prestasi, tetapi juga sarat risiko yang menuntut perlindungan menyeluruh.
Inovasi digital menjadi salah satu upaya perusahaan untuk tetap berdaya saing di industri asuransi.
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved