Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) patut memenuhi permintaan Kementerian Hukum dan HAM untuk menghentikan pengiriman tahanan baru hingga pandemi covid-19 mereda.
Permintaan Kementerian Hukum dan HAM tersebut dalam rangka mencegah penularan covid-19 di lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahahan (rutan).
"Saya menyambut positif permintaan Kemenkum dan HAM agar MA tidak mengirim tahanan baru ke LP maupun rutan. Bila satu saja tahanan atau narapidana baru itu positif covid-19, bisa jadi satu sel terkena bahkan dapat meluas ke semua penghuninya," kata mantan hakim agung Topane Gayus Lumbuun, kemarin.
Menurut Gayus, MA cukup memenuhi permintaan itu dengan memperpanjang masa tahanan bagi yang sudah di tahap II atau tahap penuntutan. Kemudian mengalihkan status tahanan ke tahanan rumah atau kota untuk yang masih tahap I atau tahap penyidikan kepolisian.
"Dengan begitu, tidak ada tahanan baru dan proses pencegahan bisa lebih terkendali," paparnya.
Gayus mengatakan teknis yuridis seperti ini sangat mungkin dilakukan MA. Apalagi undang-undang memberikan ruang diskresi bila kondisinya seperti saat ini.
Sekalipun terdapat regulasi yang melarang itu, menurut Gayus, MA atau institusi lain bisa melanggarnya dengan dasar menyelamatkan kehidupan masyarakat.
"Salus populi suprema lex esto atau UU setinggi apa pun bisa ditanggalkan untuk melindungi kehidupan dan keselamatan masyarakat. Ditambah lagi orang yang tengah dirampas kemerdekaannya seperti yang dalam masa tahanan harus dipastikan kehidupannya terjaga," pungkasnya.
Senada, pakar hukum pidana Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji, mengatakan semua lembaga penegak hukum harus menerapkan cara khusus penanganan perkara yang mengutamakan keselamatan para pihak.
"Memang dalam kondisi darurat abnormal yang dikategorikan sebagai kondisi clear and present danger, hukum tata negara serta pidana membenarkan tindakan dan perbuatan di luar atau menyimpangi regulasi normal," paparnya.
Indriyanto sepakat dengan opsi mengalihkan status tahanan penjara menjadi tahanan rumah atau tahanan kota dengan pengawasan ketat. Namun, tetap harus ditetapkan kriteria subjek pelaku dan objek pelanggaran hukum yang bisa dialihkan ke opsi itu.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan surat bernomor M.HH.PK.01.01.01- 04. Dalam surat yang ditujukan kepada ketua MA, Jaksa Agung, dan Kapolri itu, Kemenkum dan HAM menyatakan menolak penambahan tahanan baru di LP ataupun rutan.
Moratorium kasus
Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil menyarankan pemerintah mengeluarkan keputusan moratorium penanganan kasus hukum.
"Pemerintah dalam hal ini Presiden harus memerintah penegak hukum untuk moratorium terhadap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hingga masa tanggap darurat selesai atau pandemi virus korona dinyatakan hilang atau kondisi normal kembali," ujarnya.
Nasir mengusulkan khusus narapidana narkoba yang terbukti sebagai pengguna sebaiknya diberi amnesti, sedangkan bandar atau mafia tetap diadili. "Adapun tahanan yang memasuki tahap kedua penitipannya di kepolisian dan kejaksaan, dengan catatan pemerintah memberikan jatah hidup kepada mereka melalui institusi yang menahannya." (P-2)v
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Delegasi internasional WCPP 2026 mengapresiasi praktik pemasyarakatan berbasis kearifan lokal di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem, Bali.
Kolaborasi antara Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkoba.
Lapas Kelas IIB Banjarbaru menggelar penggeledahan blok dan tes urine bersama APH dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 guna mewujudkan Zero Halinar.
Lapas Kelas I Cipinang bergerak cepat menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pengendalian peredaran vape etomidate yang melibatkan warga binaan.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved