Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menilai Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak takluk terhadap undang-undang, kode etik, SOP, dan peraturan kepegawaian KPK. Hal itu dikemukakannya saat menjadi saksi ahli di persidangan uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman itu, Abdullah mengungkapkan pernyataannya mengacu pada struktur KPK yang baru yang menempatkan dewan pengawas di puncak secara struktural. Dari struktur itu, pimpinan KPK hanya berfungsi sebagai event organizer (EO) yang melaksanakan perintah dari dewas sehingga independensi pimpinan KPK menjadi terganggu, sedangkan dewas tidak terikat peraturan atau sistem di lembaga KPK.
"Pegawai KPK dari pejabat sampai pegawai biasa, tidak bisa mengisi laporan harian dan time site sesuka hati, dalam konteks itu karena ada sistem yang mengatur," ungkapnya.
Dewas yang tidak takluk akan SOP, kata Abdullah, berpotensi menyalahgunakan wewenang dan kesempatan sehingga masyarakat akan menuntut supaya ada lagi badan yang mengawasi dewan pengawas.
"Apakah dewan pengawas yang diangkat langsung oleh presiden tidak memiliki konflik interest di dalam menetapkan, memberikan izin, atau tidak untuk melakukan penyidikan, penggeledahan, dan penyadapan sehingga demikian bisa menjadi konflik interest seperti itu," ungkapnya.
Ia pun menyayangkan banyak upaya pelemahan terhadap KPK. Salah satunya pengumuman penghentian 36 kasus yang sudah dalam proses penyelidikan kepada publik.
"Selain itu, nilai dasar pribadi KPK yang menempatkan religiositas, integritas, dan profesionalitas, hari ini dewan pengawas menghilangkan nilai religiositas, ini merupakan amatan bagi masyarakat dan bangsa Indonesia tentang masa depan pemberantasan korupsi yang jauh dari sila pertama yaitu nilai Ketuhanan Yang Maha Esa," tuturnya.
Pernyataan Abdullah juga diamini Bernardinus Herry Priyono, dosen dan Ketua Program Studi Pascasarjana STF Driyarkara. Saksi ahli dari pihak pemohon itu menjelaskan korupsi bukan perkara pasal, melainkan korupsi adalah kebalikan dari tatanan yang baik.
"Tidak ada tatanan baik dan kondisi hidup yang baik tanpa institusi yang baik, apa alasan adanya etis dari KPK? Hemat saya adalah independensi terhadap penanganan kasus korupsi."
Independensi, katanya, bebas dari campur berbagai pihak. "Kalau ada orang yang mempunyai masalah dengan independensi KPK, masalahnya saya kira bukan independensi, melainkan karena korupsi selalu kontroversial," tutur Bernardinus. (Dmr/P-5)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved