Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BAGAIMANA Komisi Yudisial (KY) melihat fenomena vonis ringan hingga pengurangan masa kurungan badan yang dilakukan hakim Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa dan terpidana tindak pidana korupsi?
Sebenarnya, setiap hakim mempunyai kemerdekaan untuk memutus perkara tindak pidana korupsi. Semua pihak harus menghormatinya. Kalau punya argumentasi dan menilai fakta hukum itu melakukan tindakan sesuai yang berkembang, itu adalah rasa keadilan hakim. Ini terutama karena kita tidak bisa membaca fakta dengan berkas yang ada di sana.
KY baru akan turun tangan ketika melihat adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Berdasarkan laporan yang ada, KY kemudian melakukan investigasi untuk memastikan putusan hakim tersebut terbebas dari perilaku menyimpang dan korup.
Apakah KY mengawasi persidangan kasus korupsi untuk memastikan tidak adanya keputusan hakim yang menyimpang dari keadilan dan semangat pemberantasan korupsi atau menunggu laporan masyarakat?
Ya jangan hanya melihat dari luar. Harus juga dilihat dalam fakta persidangan. Selama ini kita hanya melihat dari luar pengadilan saja. Sementara itu, perasaan hakim dan dipersidangan kan kita tidak banyak tahu. Jangan negatif dululah karena belum tentu juga hakimnya yang keliru.
Bagi kami, kalau sudah menyangkut masalah pertimbangan hukum, hakim mempunyai kebebasan untuk memutuskan perkara yang mereka tangani. Oleh karena itu, kalau menyangkut laporan, seandainya tidak ada bukti lain, ya clear, clear saja hakim memutuskan berdasarkan yang aturan yang mereka pahami.
Apakah KY mendorong efek jera dengan vonis berat terhadap pelaku korupsi dengan menekankan kepada para hakim tindak pidana korupsi?
Kalau menurut KY, hak bisa memutuskan hukuman berat atau ringan ada di tangan hakim. Kita tidak bisa mengintervensi putusan yang telah dibuat hakim. Persoalan fakta di persidangan yang tidak boleh diintervensi oleh siapa pun. Hakim kan sudah paham betul tentang isi undang-undang yang berkaitan dengan perkara yang ditangani. Hal itu kan masuk pemahaman hakim yang dianggap mengetahui hukumnya. Makanya ada asas kebebasan hakim.
Bagaimana KY memastikan penanganan perkara korupsi mempunyai integritas khususnya terjadi juga di tingkat peradilan? Apakah selama ini sudah ada pembinaan bagi hakim?
Ya selama ini kan ada peningkatan kapasitas hakim. Seperti apa? Ya kita ada yang sifatnya semacam pendidikan hakim. Seperti halnya ketika pelaksanaan pemilu, lalu ada pendidikan tentang kepemiluan, dan sebagainya yang diberikan kepada para hakim. (Cah/P-4)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved