Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menitipkan beberapa persoalan ham yang masih menjadi belum diselesaikan. Damanik menyebut beberapa persoalan, dari soal pelanggaran HAM berat hingga soal konflik terkait sumber daya alam. Hal itu disampaikan dalam sambutannya di hadapan Wakil Presiden Ma`ruf Amin yang saat itu hadir dalam pembukaan pameran foto dalam rangka Peringatan Hari HAM 2019 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (12/9).
"Izinkan kami sekaligus menitipkan beberapa persoalan HAM yang masih menjadi pekerjaan rumah kita semua, yakni penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, konflik agraria, dan sumber daya alam," ujar Damanik dalam sambutannya.
Baca juga: RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama Bukan Hanya untuk Islam
Damanik juga menyinggung persoalan intoleransi, diskriminasi, dan ekstrimisme. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkenaan dengan HAM, tetapi juga berpengaruh terhadap pembangunan politik dan ekonomi.
"Dan tak kalah pentingnya adalah persoalan intoleransi, diskriminasi, dan ekstrimisme dengan kekerasan yang bisa menganggu pembangunan politik dan ekonomi kita saat ini maupun di masa depan," tambahnya.
Persoalan tersebut menurutnya harus diselesaikan dengan berdasar hak asasi manusia.
"Persoalan ini harus diselesaikan secara komprehensif dengan menempatkan hak asasi manusia sebagai indikator utama dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.
Hari Hak Asasi Manusia Internasional 2019 diperingati Komnas HAM dengan mengambil tema 20 tahun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Refleksi dan Proyeksi. Damanik mengungkapkan keberadaan UU tersebut penting sebagai tonggak penegakan HAM di Indonesia.
"Hal ini bertujuan untuk menyegarkan kembali perjalanan panjang penanda dan milestone HAM di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," terang Damanik.
Menurutnya, UU yang lahir setelah reformasi 1998 itu berfungsi sebagai aturan normatif atau hukum positif yang berlaku di Indonesia. UU 39/1999 juga turut mewarnai kehidupan sosial, politik, hukum di Indonesia. Meski belum maksimal, UU tersebut telah menempatkan harkat dan martabat manusia ke tempat yang lebih tinggi dalam sistem pemerintahan dan pembangunan Indonesia. (OL-8)
Ia menjelaskan, gagasan otonomi daerah mulai dirintis pada penghujung masa pemerintahan Soeharto.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons pernyataan Jusuf Kalla terkait peran politiknya bagi Jokowi. Gibran sebut JK sebagai idola dan mentor
PRESIDEN ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi buka suara terkait pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla soal jasanya mengantarkan Jokowi menjadi presiden.
POLEMIK terkait ijazah palsu Jokowi yang merupakan Presiden ke-7 RI dinilai belum akan mereda dalam waktu dekat meskipun sudah ada jalur hukum
POLDA Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap tiga orang tersangka terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi setuju dengan langkah Wakil Presiden ke 10 dan ke 12 Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar yang menuduhnya mendanai Roy Surya dkk soal kasus ijazah palsu
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
15 warga sipil tewas dalam konflik di Puncak Papua. Komnas HAM menyebut ini tragedi kemanusiaan terberat 2026. Simak fakta lengkapnya.
Pendekatan dialog merupakan langkah paling bermartabat dalam menyelesaikan konflik kemanusiaan di Papua.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
Komnas HAM duga ada belasan pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. TGPF diusulkan jika Polri gagal ungkap aktor tambahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved