Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung menyayangkan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick ST Siahaan dalam perkara korupsi investasi participating interest (PI) blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan tersebut untuk menentukan sikap selanjutnya. Yang jelas, kata Mukri, kejaksaan kecewa atas dikabulkannya kasasi itu.
"Tentu ini merupakan hal yang sangat mengecewakan apalagi dalam beberapa perkara putusan MA juga membebaskan terdakwa korupsi lainnya. Kami bertanya-tanya fenomena apa ini," kata Mukri dihubungi Media Indonesia, Rabu (4/12).
Baca juga: Hukuman Idrus Marham Dikurangi, KPK Akui Kecewa
Sebelumnya, Frederick divonis bersalah dan dihukum pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan itu juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Frederick bersama mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam investasi di Blok Baster Manta Gummy.
Keduanya didakwa mengabaikan prosedur investasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp568,066 miliar lantaran memberikan keuntungan kepada ROC Oil Company Limited Australia.
Putusan MA kemudian melepaskan Frederick dari segala tuntutan hukum. Putusan tersebut dijatuhkan Senin (2/12) oleh majelis hakim kasasi yang terdiri dari Suhadi sebagai ketua majelis serta Krishna Harahap dan Abdul Latif sebagai hakim anggota. MA menilai perbuatan Frederick bukan ranah pidana.
Dalam perkara itu, pengadilan memvonis Karen Agustiawan 8 tahun penjara. Karen sempat mengajukan banding namun ditolak. Kini, Karen juga tengah mengajukan kasasi di MA.
Kejaksaan Agung pun berharap putusan-putusan yang meringankan bahkan membebaskan terdakwa korupsi tidak terjadi lagi.
"Tentu harapan kami sesuai tuntutan sebelumnya," ucap Mukri menanggapi kasasi yang diajukan Karen.(OL-5)
Proyek hilirisasi tahap kedua ini diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi baru dengan nilai investasi mencapai Rp116 triliun.
DI tengah meningkatnya dampak perubahan iklim yang semakin terasa dalam kehidupan sehari-hari, momentum Hari Bumi menjadi pengingat bahwa aksi nyata tidak lagi dapat ditunda.
Di salah satu stasiun pengumpul migas, Nadia Silvia menjalankan tugasnya sebagai operator di Stasiun Pengumpul Bambu Besar Pertamina EP Field Subang.
PT Pertamina mengapresiasi dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan Elpiji. Hal itu dilakukan melalui sinergi bersama aparat penegak hukum.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Pentingnya transparansi pemerintah dalam menjelaskan alasan di balik kebijakan penyesuaian harga tersebut kepada publik.
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved