Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GREGORIANUS Agung dan Ricki Martin Sidauruk hadir sebagai pemohon dalam sidang perbaikan permohoanan kedua atas perkara 73/PUU-XVII/2019 di Mahkamah Konstitusi (12/2). Perkara itu terkait permohonan pengujian materiil Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 43 ayat (1) UU KPK menyebut bahwa penyelidik KPK dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal KPK. Pemohon menilai pasal pembatasan pada perekrutan penyelidik KPK tersebut sangat dikriminatif. Pemohon berargumen seharusnya penyelidik KPK bisa juga berasal dari masyarakat umum yang sesuai dengan jabatan tersebut.
"Misalnya, penyidik KPK dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah, dan internal KPK. Lalu ditambah lagi dan atau khalayak umum," terang Ricki Martin Sidauruk usai sidang.
Gregorianus Agung juga menyatakan hal yang sama. Alasan permohoanan tersebut karena dinilai diskrimintif. Ia menyatakan bahwa uji materi UU ditujukan untuk menguatkan. Namun penguatan itu tidak boleh berujung pada diskriminasi.
"Tapi jangan sampai penguatan UU mendiskriminasi hak-hak pihak lain. Oke menjadi penyidik sekian-sekian aturannya. Tapi kalau kita lihat dalam permohonan kami, itu bersifat diskriminatif karena tidak memberi kesempatan pada semua orang," tegasnya.
Pada persidangan sebelumnya, pemohon juga disarankan majelis hakim untuk mengelaborasi potensi hak yang dilanggar jika pasal tersebut diberlakukan.
"Lebih dielaborasi lagi potensi hak yang akan dirugikan dengan berlakunya pasal yang kami uji tersebut. Dan itu sudah kami lakukan," terang Ricki.
Dalam persidangan, pemohon mendalilkan banyak contoh untuk melaksanakan saran majelis hakim. Pemohon memasukkan andaian tenaga, usaha dan biaya yang harus dikeluarkan ketika ingin menjadi penyidik KPK karena harus terlebih dahulu menjadi polisi, jaksa, atau PNS. (OL-8)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved