Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERPIDANA Atto Sakmiwata Sampetoding, 60 mmengakhiri pelariannya setelah ditangkap oleh jajaran intelijen Korps Adhyaksa saat berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia.
Managing Director PT Kolaka Mining International (KMI) itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus jual beli nikel kadar rendah antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dan PT KMI. Penangkapan itu merujuk putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 199K/Pid.Sus/2014.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Sunarta, dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/11), mengatakan keberhasilan tersebut berkat koordinasi intens antara Kejaksaan Agung, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, KBRI Kuala Lumpur, serta otoritas Malaysia.
Sunarta mengemukakan, Atto diamankan sesaat setelah ditolak masuk ke wilayah Malaysia oleh otoritas yang berwenang pada Rabu (20/11) pukul 21.00 waktu setempat.
Dalam kasus itu, terang dia, pelanggaran pidana yang dilakukan Atto telah merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar. "Ia pun dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 500 juta, serta dibebani uang pengganti Rp24,1 miliar," katanya.
Eksekusi terhadap Atto merupakan wujud pelaksanaan program tangkap buron (Tabur) 32.1 yang digagas oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka. Program itu hasil rekomendasi rapat kerja Kejaksaan Agung pada Desember 2017.
Program Tabur 32.1 itu dilakukan untuk eksekusi pelaku tidak pidana seperti tersangka, terdakwa, maupun terpidana. Program itu bermakna 32 Kejati di seluruh Indonesia harus menangkap minimal satu buron per bulannya.
"Dengan demikian jumlah buron yang ditangkap pada 2019 mencapai 153 orang, atau sebanyak 360 orang sejak program Tabur 32.1 dibentuk oleh Kejaksaan Agung."
Senada disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri. Menurut dia, eksekusi dilakukan lantaran Atto yang buron sejak 2014 enggan memenuhi panggilan petugas untuk menjalankan hukumannya.
"Oleh karena terpidana dipanggil namun tidak datang, maka langsung dibuat surat untuk dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Eksekusi itu untuk melaksanakan putusan MA," ujarnya.
Kejaksaan Agung, imbuhnya, menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dengan sejumlah pihak dalam upaya pemulangan buron tersebut. Koordinasi itu merupakan bentuk sinergitas antara lembaga penegak hukum, sekaligus menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. (OL-8)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni ingatkan RUU Perampasan Aset jangan jadi celah 'hanky-panky' atau penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum penegak hukum.
Sulit menepis kecurigaan publik bahwa ada kekuatan besar yang ikut memengaruhi arah penegakan hukum.
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved