Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari menyampaikan bahwa delapan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) lolos seleksi tahap III yaitu seleksi kesehatan dan kepribadian. Hasil tersebut berdasarkan Rapat Pleno KY, hari ini (5/11).
"Untuk calon hakim ad hoc di MA, KY meloloskan 4 orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di MA, 4 orang calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA," kata Aidul dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Selasa (5/11).
Baca juga: 13 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian
Para calon yang lulus tersebut, kata Aidul, berhak mengikuti seleksi wawancara pada 15 November 2019 untuk calon hakim ad hoc Tipikor di MA. Sementara, untuk calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA dilakukan pada 18 November 2019.
Adapun rincian berdasarkan jenis kelamin, sebanyak 4 orang calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA merupakan laki-laki, 3 orang calon hakim ad hoc Tipikor di MA merupakan laki-laki dan 1 orang perempuan calon hakim ad hoc Tipikor di MA.
Berdasarkan kategori pendidikan, sebanyak 3 orang bergelar doktor dan 1 orang lainnya bergelar magister untuk calon hakim ad hoc Tipikor di MA. Sementara latar belakang pendidikan calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA bergelar doktor sebanyak 1 orang dan bergelar magister sebanyak 3 orang. (OL-8)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved