Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Yudisial (KY) mengumumkan 13 orang calon hakim agung yang berhasil lolos di tahap III, yakni seleksi kesehatan dan kepribadian. Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan bahwa penetapan kelulusan tersebut berdasarkan hasil Rapat Pleno KY CHA Tahun 2019, hari ini (5/11).
"Berdasarkan hasil sidang pleno, kami memutuskan ada 13 calon hakim agung yang lolos untuk mengikuti tahap wawancara," kata Aidul dalam konferensi pers di Gedung KY, jakartaa, Selasa (5/11).
Baca juga: Pengangkatan Dewan Pengawas KPK tidak Perlu Tunggu Uji Materi
Para calon hakim agung tersebut, jelasnya, akan mengikuti seleksi wawancara pada Selasa-Kamis, 12-14 November 2019 di Gedung KY, Jakarta.
Dalam proses wawancara tersebut, terangnya, akan digali lebih mendalam mengenai visi-misi dan komitmen, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), filsafat hukum dan teori hukum, wawasan pengetahuan peradilan dan perkembangan hukum, serta penguasaan hukum materiil dan formil.
Jika dirinci, 13 calon hakim agung yang lolos tahap III tersebut berasal dari jalur karier sebanyak 12 orang dan jalur nonkarier sebanyak 1 orang. Terkait banyaknya hakim karier yang lolos, Aidul menjelaskan bahwa pihaknya tidak ada preferensi terkait karier ataupun non karier.
"Kami tidak melakukan preferensi pada karier atau non karier. Semua didasarkan pada tes atau seleksi yang objektif. Ini bisa berubah tiap tahun, tapi ternyata tahun ini hakim karier lebih banyak dari nonkarier," jelasnya.
Jika berdasarkan jenis kamar yang dipilih, 2 orang dari kamar Agama, 4 orang dari kamar Perdata, 2 orang dari kamar Pidana, 3 orang dari kamar Militer, dan 2 orang dari kamar Tata Usaha Negara khusus pajak. Berdasarkan kategori pendidikan, sebanyak 7 orang bergelar doktor dan 6 orang lainnya bergelar magister.
Sementara berdasarkan kategori jenis kelamin, sebanyak 11 orang calon merupakan laki-laki, dan hanya 2 orang perempuan. Dan berdasarkan profesi calon hakim agung yang lulus seleksi kesehatan dan kepribadian tersebut, 10 orang berprofesi hakim, 1 orang berprofesi akademisi, dan 2 orang berprofesi hakim pajak.
Sebagai informasi, seleksi CHA ini dilakukan untuk mengisi 8 orang hakim agung dengan rincian, 3 orang untuk kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, 2 orang untuk kamar militer, 4 orang untuk kamar perdata, dan 1 orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. (OL-8)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved