Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Relawan Jokowi (ReJO) HM Darmizal meminta masyarakat untuk menghormati keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak akan menerbitkan perppu untuk membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Presiden memilih menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi.
"Marilah kita hormati keputusan presiden itu. Tidak elok rasanya terlalu nyinyir mendesak Presiden untuk terbitkan Perppu KPK, sedangkan proses uji materi sedang berlangsung di MK. Kita tunggu proses hukum yang sedang berlangsung di MK terlebih dahulu," ujar Darmizal.
Menurut Darmizal, sejak awal mendukung keputusan Presiden Jokowi yang tidak menerbitkan Perppu KPK dan keputusan tersebut sudah tepat. Apalagi saat ini proses hukum di MK sedang berjalan. "Kita hormati proses hukum MK saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menyindir sopan santun Presiden Jokowi yang tak kunjung menerbitkan Perppu KPK.
Dia mengatakan, adab sopan santun Presiden ketika membahas revisi UU KPK itu ada atau tidak. ''Ketika kemudian partisipasi publik tidak dilibatkan dan KPK sendiri sebagai lembaga yang konon katanya dianggap sebagai lembaga eksekutif, juga tidak dilibatkan presiden pada pembahasan," kata Feri di kantor ICW, (3/11).
Soal Perppu KPK itu, Menkum dan HAM Yasonna Laoly menjanjikan akan mengana-lisnya lebih dulu. Ia mengatakan UU KPK hasil revisi itu kini telah berlaku. Untuk itu Yasonna meminta kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir terhadap berlakunya undang-undang itu. ''Itu dalam pelajaran, tenang saja,'' kata dia.
Terkait keputusan Presiden Joko Widodo yang belum akan menerbitkan perppu, Yasonna mengaku tidak berhak untuk berkomentar. Menurutnya kritikan dari masyarakat terkait belum diterbitkannya Perppu KPK dapat ditanyakan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
"Kita juga harus melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain.''
Dipertanyakan
Pendiri Lingkar Madani Ray Rangkuti mempertanyakan alasan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu KPK atas dasar sopan santun. Ray pun menyoroti penempatan sopan santun yang diungkapkan Jokowi.
"Presiden misalnya tidak mengeluarkan perppu karena sopan santun. Itu saya tidak mengerti itu ditempatkan di mana," ujar Ray.
Adapun analis politik Exposit Strategic Arif Susanto mengatakan sikap Presiden itu mengutamakan kekuasaan ketimbang konsensus masyarakat. Kemudian alasan menunggu judicial review di MK hanya untuk mengaburkan perhatian.
Menurutnya, Jokowi mendukung keinginan elite politik yang menginginkan UU KPK seperti saat ini. Kekuatan itu sangat besar dan selalu menjadi desakan terhadap seorang pemimpin yang berbalas dukungan terhadap jalannya kekuasaan. Hal serupa pernah dialami Gus Dur dan akhirnya menimbulkan gejolak politik hingga pemakzulan. "Presiden ketiga Gus Dur (Abdurahman Wahid) menjadi contohnya ketika ia diturunkan akibat tidak mau mengakomodasi kepentingan elite," jelasnya. (Cah/Dhk/Iam/Ant/P-1)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved