Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Amendemen UUD 1945 Jangan Terburu-Buru

Mathias S Brahmana
17/10/2019 16:48
Amendemen UUD 1945 Jangan Terburu-Buru
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat.(ANTARA/Galih Pradipta)

MENANGGAPI seputar amendemen UUD 1945, Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyatakan butuh proses panjang, panjang sekali. Perlu kajian mendalam, perlu mendengarkan masukan, mencermati aspirasi dari berbagai pihak, baik yang mendukung amendemen maupun yang menolak amendemen.

“Kita tidak boleh terburu-buru. NasDem membuka pintu selebar-lebarnya terhadap semua masukan dari setiap lapisan masyarakat untuk bersama-sama melakukan kajian secara komprehensif, secara menyeluruh,” cetus politikus Partai NasDem itu di Jakarta, kemarin. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya