Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MANTAN anggota DPR dari Partai Golkar Eni Maulani Saragih memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus korupsi proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu mengaku dikonfirmasi soal dugaan keterlibatan politikus Golkar lainnya yakni Melchias Markus Mekeng dalam kongkalikong pengurusan kontrak tambang dengan tersangka pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan.
"Pertanyaan-pertanyaannya yang lalu yang mungkin penyidik perlu konsistensi jawaban saya. Jadi masih yang sama dan itu semuanya sudah saya berikan keterangan di persidangan juga," kata Eni seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (10/10).
Eni tidak menjawab lugas soal dugaan peran Mekeng dalam kasus terminasi kontrak pertambangan tersebut. Penyidik KPK juga mencecar seputar dugaan keterlibatan Eni dalam perkara kasus korupsi Samin Tan.
"Ditanyakan memang (peran Mekeng) karena itu sudah yang lalu dan sudah jelas di persidangan saya yang lalu," ucap Eni.
Kasus yang menjerat Samin Tan itu merupakan pengembangan dari kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I yang menjerat Eni Maulani Saragih. Dalam kasus itu PLTU Riau-I, Eni divonis 6 tahun pidana penjara. Dalam persidangan sebelumnya, Eni mengungkap ada perintah dari Mekeng sebagai ketua fraksi untuk membantu pengurusan kontrak pertambangan itu.
Sementara, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya menduga Mekeng mengetahui sejumlah hal berkenaan dengan kasus tersebut. KPK juga telah memanggil Mekeng sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan namun yang bersangkutan mangkir beberapa kali agenda pemeriksaan. Politikus Golkar itu juga telah dicegah ke luar negeri sehubungan dengan kepentingam penyidikan.
Samin Tan dan Eni Saragih saat ini berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Samin diduga menyuap Eni sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut. (OL-8)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
MENTERI ESDM Arifin Tasrif tidak mengelak, tetapi juga tidak mengaminkan ketika menanggapi isu reshuffle menteri.
Bahlil Lahadalia dikabarkan akan digeser menjadi Menteri ESDM menggantikan Arifin Tasrif.
Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020.
Bareskrim Polri mengonfirmasi telah memanggil 22 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya
Digitalisasi sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) mendesak untuk segera dilakukan agar menjawab tantangan produksi yang maksimal namun tetap efisien.
146 unit pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ikut dalam perdagangan karbon di tahun ini. Jumlah itu meningkat dibandingkan capaian tahun lalu yang berjumlah 99 unit pembangkit batu bara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved