Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil yang menjadi tersangka kasus suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Rizal diperiksa sebagai saksi untuk satu tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminta Prasetyo. Usai menjalani pemeriksaan, ia enggan membeberkan materi pemeriksaan dan mengaku kooperatif sehubungan proses hukum yang dijalaninya.
"Soal substansi nanti saja. Untuk pemeriksaan hari ini tanyakan ke penyidik. Semuanya sudah dijelaskan ke penyidik dan saya siap memberikan keterangan yang diperlukan. Dokumennya banyak sudah diserahkan," kata Rizal di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/10).
Ia enggan menjelaskan rinci terkait dokumen-dokumen yang diserahkan kepada penyidik tersebut. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan Rizal merupakan penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya.
Baca juga: Komisi Antirasuah Periksa Anak Rizal Djalil
Sebelumnya, KPK juga memeriksa anak Rizal Djalil yakni Dipo Nurhadi Ilham. Dipo diperiksa untuk dua tersangka berbeda, yakni Rizal dan Leonardo. KPK menduga politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga pengusaha itu mengetahui dugaan aliran suap dari Leonardo kepada Rizal.
"KPK mendalami pengetahuan para saksi terkait dengan dugaan aliran dana, proses pemberian atau juga komunikasi-komunikasi terkait dengan aliran dana kepada dua tersangka tersebut," imbuh Febri.
Dalam kasus itu, KPK menduga Rizal turut memuluskan agar PT Minarta Dutahutama mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat SPAM Kementerian PUPR yaitu proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.
Rizal diduga merima suap dari Leonardo selaku komisaris perusahaan tersebut senilai SG$100 ribu.
Kasus itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya. Saat itu, KPK menjerat 8 orang sebagai tersangka yang saat ini telah divonis bersalah menerima dan/atau memberikan suap. (A-4)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Temuan BPK soal lemahnya cadangan BBM dan LPG memicu respons DPR. Legislator PDIP mendesak pemerintah segera bertindak demi ketahanan energi nasional.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan capaian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved