Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Tetapkan Anggota BPK Rizal Djalil Tersangka Kasus Proyek SPAM

Dhika Kusuma Winata
25/9/2019 18:13
KPK Tetapkan Anggota BPK Rizal Djalil Tersangka Kasus Proyek SPAM
Anggota BPK Rizal Djalil(Antara/Rivan Awal Lingga)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2017-2018.

Salah satu tersangka baru itu ialah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil. Satu tersangka lainnya ialah Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. Keduanya diduga terlibat kongkalikong terkait dengan proyek SPAM.

"KPK membuka penyidikan baru dengan dua orang tersangka. Ditemukan dugaan aliran dana 100 ribu dolar Singapura pada salah satu anggota BPK dari pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/9).

Saut membeberkan pada Oktober 2016, BPK melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK tertanggal 21 Oktober 2016.

Surat ditandatangani Rizal dalam kapasitasnya sebagai anggota IV BPK.

Baca juga : KPK akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Proyek Air Minum

Surat tersebut menjadi dasar pemeriksaan atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait pada 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan barat dan Jambi.

KPK menduga ada kongkalikong terkait hasil pemeriksaan dan proyek SPAM. Awalnya diduga ada temuan dari pemeriksaan tersebut sebesar Rp18 miliar namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar.

"Sebelumnya, Direktur SPAM (di Kementerian PUPR) mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan BPK tersebut, yaitu sebesar Rp2,3 miliar," imbuh Saut.

Tersangka Rizal diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya kemudian menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM.

Selanjutnya, perwakilan Rizal datang ke Direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM. Proyek yang diminati ialah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.

Akhirnya, proyek SPAM JDU Hongaria tersebut jatuh kepada PT Minarta Dutahutama. Dalam perusahaan ini, tersangka Leonardo berposisi sebagai Komisaris Utama.

Baca juga : Kasus Korupsi PDAM di Bogor Dilaporkan ke KPK

Sebelumnya, KPK mencatat sekitar 2015-2016 tersangka LJP (Leonardo) diperkenalkan kepada RIZ (Rizal) di Bali oleh seorang perantara.

LJP memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR. Melalui seorang perantara, LJP menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain.

"Uang tersebut pada akhirnya diserahkan kepada RIZ melalui salah satu pihak keluarga yaitu sejumlah 100 ribu dlar Singapura dalam pecahan 1.000 dolar Singapura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," kata Saut.

KPK menjerat Rizal sebagai pihak yang diduga menerima suap melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Leonardo sebagai pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya