Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pusat Statistik (BPS) merilis hasil survei Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) terbaru. IPAK 2019 dinyatakan sebesar 3,70 atau lebih tinggi dibandingkan tahun lalu sebesar 3,66 poin.
Menanggapi hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kenaikan tersebut belum signifikan.
"Kenaikannya tidak signifikan, sehingga kalau menurut kami tidak bisa dianggap sebagai hasil yang membahagiakan," kata peneliti ICW Dewi Anggraeni dihubungi di Jakarta, Senin (16/9).
Untuk diketahui, bila nilai indeks makin mendekati 5, itu menunjukkan masyarakat berperilaku semakin antikorupsi. Sebaliknya, bila nilai indeks mendekati angka 0, maka menunjukkan masyarakat berperilaku permisif terhadap korupsi.
Dimensi IPAK yang dilakukan oleh BPS terdiri atas dimensi persepsi dan dimensi pengalaman. Dari sisi dimensi persepsi, BPS mencatat sedikit penurunan nilai indeks pada 2019 yakni sebesar 3,80. Angka itu lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang tercatat 3,86.
Baca juga : Memerangi Korupsi dari Hulu
Pada sejumlah indikator, BPS mencatat sikap permisif masyarakat terhadap perilaku korupsi berada dalam posisi yang relatif stagnan atau tidak membaik. Pada sejumlah indikator bahkan memburuk.
Di lingkup publik, masyarakat menganggap wajar pemberian uang/barang dalam proses penerimaan menjadi pegawai negeri/swasta. Persentasenya meningkat tajam menjadi 29,94% dari sebelumnya 10,62% pada tahun lalu.
"Dalam hal gratifikasi, aturannya sudah ada yang melarang maka penerima yang harus diedukasi dan ditingkatkan integritasnya agar tidak menerima pemberian. Petty corruption (korupsi kecil) akan berujung juga ke grand corruption (korupsi besar), jadi tidak bisa disepelekan," ujar Dewi.
Di lingkup keluarga, BPS mencatat persentase sikap istri yang tidak mempertanyakan asal-usul uang tambahan dari suami di luar penghasilan sedikit meningkat dari 25,56% dari sebelumnya 22,52%.
Kemudian di lingkup komunitas, peningkatan terjadi pada perilaku masyarakat memberi uang/barang kepada tokoh masyarakat lainnya ketika suatu keluarga melaksanakan hajatan. Nilainya naik 1,33% dari 46,48% (2018) menjadi 47,81% (2019).
Baca juga : Pakar: Bahaya Jika KPK tidak Diawasi
Dewi mengatakan hasiln tersebut sebenarnya tidak mengejutkan karena selama ini sektor domestik tidak terlalu terpapar nilai-nilai antikorupsi.
Karena itu, edukasi hingga di level keluarga diperlukan. Tanggung jawabnya, kata Dewi, berada pada semua pranata sosial seperti keluarga, komunitas, sekolah, tempat kerja, dan lain sebagainya.
"Pelajaran antikorupsi dari keluarga itu garda terdepan. Maka jika memang keluarga tidak bisa ditanamkan nilai antikorupsi maka lembaga tempat keluarga itu bekerja bisa berpartisipasi aktif melakukan edukasi," ucapnya. (OL-7)
KOTA Bandung kembali mencatatkan peran strategis di tingkat nasional. Badan Pusat Statistik (BPS) RI resmi meluncurkan dan mensosialisasikan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kota Bandung.
BPS menerapkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) sebagai upaya dalam menyelaraskan sistem perizinan usaha
Bahkan setelah data dipublikasikan, proses belum berhenti karena masih ada tahap evaluasi untuk memastikan kualitas dan perbaikan.
INFLASI yang terjaga dalam rentang toleransi dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional menuju visi Indonesia Emas 2045.
BPS mencatat produksi gula 2025 naik jadi 2,67 juta ton, konsumsi rumah tangga turun, namun Indonesia masih bergantung pada impor 3,93 juta ton.
BADAN Pusat Statistik (BPS) Provinsi DI Yogyakarta tengah mematangkan persiapan untuk melaksanakan Sensus Ekonomi (SE) 2026, untuk menangkap pergeseran struktur ekonomi DIY.
Wana menekankan bahwa Presiden disebut belum juga bertemu dengan KPRP meskipun komisi tersebut telah merampungkan rekomendasi sejak 2 Februari 2026.
ICWmenilai praktik pemberian THR oleh sejumlah kepala daerah kepada forkopimda merupakan bentuk gratifikasi termasuk kasus bupati tulungagung gatut sunu wibowo
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick up (pikap) dari India.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved