Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah permasalahan pengelolaan aset di daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Pemda diminta segera memproses penyelamatan aset.
Di antaranya, tujuh bidang tanah beserta bangunan asrama mahasiswa senilai Rp100 miliar di Halmahera, Maluku Utara, yang tidak terdata. Bidang tanah itu tersebar di Provinsi DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Selatan.
"Asrama mahasiswa tersebut dibangun Pemda Halmahera Tengah untuk memfasilitasi mahasiswa yang berasal dari daerah yang sedang berkuliah di kota-kota tersebut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/8).
Bangunan asrama itu tidak terdata lantaran dokumen legalnya diatasnamakan pegawai pada saat pengadaan. Potensi pendapatan daerah dari biaya sewa asrama juga tidak diterima pemerintah kabupaten.
KPK, imbuh Febri, mendorong Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Halmahera Tengah untuk berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempercepat proses legalisasi aset-aset tersebut.
Di Kabupaten Halmahera Barat, Tim Wilayah IX KPK menemukan 62 kendaraan roda empat dan 331 kendaraan roda dua, yang dalam penguasaan mantan pejabat, tidak diketahui keberadaan fisiknya, ataupun dalam kondisi rusak. Persoalan yang sama juga didapati di Kabupaten Halmahera Utara
"Sebanyak 19 kendaraan roda empat tidak diketahui keberadaan fisiknya dan 248 kendaraan roda dua maupun roda empat tidak dilengkapi dokumen BPKB. Tim juga menemukan kendaraan dinas yang mesinnya hilang," terang Febri.
Kemudian, ada pula tanah yang berada dalam penguasaan pihak ke-3. Bahkan, kata Febri, di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan-bangunan semipermanen hingga permanen. Termasuk, aset tanah seluas lebih dari 1.000 hektare yang akan diserahkan PTPN XIV kepada Pemkab Halmahera Utara.
Pemda setempat diberi tenggat sampai akhir 2019 untuk memproses penyelamatan aset, mengembalikan aset kendaraan bermotor kepada pemda, menerbitkan ulang BPKB, dan menarik aset yang berada dalam penguasaan pihak ketiga. (Mir/P-2)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mewacanakan untuk menjangkau wilayah hulu dengan melibatkan pemerintah daerah penyangga dalam pembasmian ikan invasi Sapu-sapu.
Apkasi memandang pentingnya membangun komunikasi yang hangat dan solutif antara daerah dan pusat guna memastikan kebijakan nasional selaras dengan realitas di lapangan.
Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi menyebut saat ini ada sekitar 60 proposal pembukaan kawasan transmigrasi baru yang diajukan pemerintah daerah.
Sedangkan per hari ini, Gubernur Kalimantan Selatan menegaskan tidak akan menerapkan WFH.
Dalam kurun waktu tersebut, imbuhnya, pemda terlihat masih gencar melakukan penambahan pegawai, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski begitu ia tetap mengapresiasi langkah pemerintah dalam upaya pengentasan TB. Namun program eliminasi TB harus dipantau agar implementasinya optimal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved