Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bea Cukai Bersama BNN Provinsi Sumut Musnahkan 6 Kg Sabu

Mediaindonesia.com
08/8/2019 16:20
Bea Cukai Bersama BNN Provinsi Sumut Musnahkan 6 Kg Sabu
Bea Cukai Sumut bersama dengan BNNP Sumut memusnahkan barang bukti narkotika psikotropik dan Prekursor (NPP) pada Selasa (6/8).(Istimewa/Bea Cukai)

Bea Cukai Sumatra Utara (Sumut) bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut memusnahkan barang bukti Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP) pada Selasa (6/8). Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 6 kg serta pil ekstasi yang sebanyak 1000 butir.

"Barang haram yang kita musnahkan tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa setidak-tidaknya 34 ribu orang,” ungkap Kepala BNNP Sumut Brigjend Polisi Atrial. “Narkotika tersebut diselundupkan oleh empat tersangka, yakni dua warga Malaysia dan dua warga Indonesia,” tambahnya.

Sebelum dimusnahkan, seluruh NPP tersebut ditangkap di perairan utara Gosong, Sigunaguna, Serdang Bedagai, Sumut, oleh petugas patroli Kanwil Bea Cukai Sumut.

“Penangkapan narkoba tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa dua warga Malaysia berinisial YBL,55, dan OCP,56, membawa 6 kg sabu dengan menggunakan perahu cepat di perairan Utara Gosong Siguna-guna, Selat Malaka. Keduanya kemudian ditangkap patroli Bea Cukai pada Senin, 1 Juli, sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olavia.

"Sedangkan dua warga Indonesia, AV,3,) dan SR,29, ditangkap setelah pengembangan kasus oleh BNNP Sumut,” tambah  Oza Olavia.

AV dan SR ditangkap BNNP Sumut ketika sedang mengedarkan narkoba tersebut di Medan. Setelah mengamankan AV, kemudian istrinya, RS, datang secara sukarela dan ikut diamankan oleh petugas BNNP Sumut.

Hingga kini, dilaporkan bahwa tersangka OCP bertugas sebagai nakhoda, sedangkan YBL bertugas untuk menyiapkan dan mengatur serah terima barang di laut. Narkoba itu dibawa dari Pantai Kualau Kurau Perak, Malaysia atas perintah Mr. X yang berada di Malaysia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya