6 Barang Faizal Assegaf Disita KPK terkait Kasus Bea Cukai, Ini Daftarnya

Andhika Prasetyo
16/4/2026 06:26
6 Barang Faizal Assegaf Disita KPK terkait Kasus Bea Cukai, Ini Daftarnya
ilustrasi(Medcom)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam barang dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan barang yang disita antara lain perangkat elektronik seperti monitor, kamera, serta perlengkapan lainnya. Di antaranya terdapat satu unit kamera Lumix S5IIX serta perangkat dari Apple seperti monitor dan tetikus.

Meski demikian, KPK belum mengungkap nilai estimasi dari barang-barang tersebut. Budi menegaskan bahwa penyitaan dilakukan karena penyidik memiliki dasar kuat bahwa barang tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Barang yang disita diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi, sehingga menjadi bagian dari proses pelacakan aset,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Rangkaian Kasus Bea Cukai

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satu pihak yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal. Sehari kemudian, KPK menetapkan enam tersangka dari total 17 orang yang diamankan. Mereka berasal dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, termasuk pelaku usaha logistik.

Nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain:

  • Rizal
  • Sisprian Subiaksono
  • Orlando Hamonangan
  • John Field
  • Andri
  • Dedy Kurniawan

Kemudian pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo. Dalam pengembangan perkara, KPK juga menyita uang sebesar Rp5,19 miliar dari sebuah rumah di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang.

Perkembangan Terkini

Faizal Assegaf sendiri telah diperiksa KPK pada 7 April 2026. Namun, pada 14 April 2026 ia melaporkan pernyataan Juru Bicara KPK ke Polda Metro Jaya karena merasa difitnah. Sehari setelahnya, ia juga mengadukan hal serupa ke Dewan Pengawas KPK.

Penyitaan barang elektronik ini menjadi bagian dari strategi KPK dalam menelusuri aliran aset dan memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Bea Cukai dan pihak swasta tersebut. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya