6 Barang Faizal Assegaf Disita KPK terkait Kasus Korupsi Bea Cukai

Andhika Prasetyo
15/4/2026 07:35
6 Barang Faizal Assegaf Disita KPK terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
ilustrasi(Medcom)

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan menyita sejumlah barang bukti dari pihak terkait. Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut telah mengamankan enam item dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

“Seingat saya ada enam item (barang, red.) yang disita dari yang bersangkutan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ia menambahkan, sebagian barang yang disita berupa perangkat elektronik. Namun, detail lengkap mengenai barang bukti tersebut belum dapat disampaikan ke publik.

“Ada beberapa alat elektronik,” katanya. “Detailnya besok (Rabu, 15/4) ya.”

Budi menegaskan, langkah penyitaan dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik yang memiliki dasar kuat dalam mengusut perkara tersebut. Ia juga menyebut bahwa Faizal telah mengakui sejumlah hal dalam pemeriksaan, yang kemudian menjadi dasar dilakukannya penyitaan.

“Pada pemeriksaan tersebut perlu digarisbawahi bahwa yang bersangkutan sudah mengakui kepada penyidik, yang kemudian dilakukan penyitaan atas barang-barang tersebut,” jelasnya.

Kasus korupsi bea cukai merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat dan pihak swasta diamankan, termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Mereka antara lain pejabat Bea Cukai serta pihak swasta dari perusahaan logistik.

Pengusutan berlanjut dengan penetapan tersangka baru pada 26 Februari 2026, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo.

KPK juga menemukan indikasi aliran dana mencurigakan setelah menyita Rp5,19 miliar dari sebuah rumah aman di Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik kepabeanan dan cukai.

Dalam perkembangan terbaru, Faizal Assegaf telah menjalani pemeriksaan pada 7 April 2026. Namun, pada 14 April 2026, ia melaporkan pernyataan juru bicara KPK ke Polda Metro Jaya karena merasa dirugikan dan difitnah.

Kasus ini masih terus bergulir, dengan KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi di sektor kepabeanan yang dinilai strategis bagi perekonomian nasional. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya