KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Sejumlah Pengusaha Rokok

Candra Yuri Nuralam
14/4/2026 08:34
KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Sejumlah Pengusaha Rokok
Gedung KPK .(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengambil ancang-ancang untuk menerapkan tindakan tegas terhadap sejumlah pengusaha rokok yang mangkir dari panggilan penyidik. Para pengusaha tersebut dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait importasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

Penyidik lembaga antirasuah kini tengah mendalami ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk opsi penjemputan paksa.

Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan KPK Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi alasan ketidakhadiran para pengusaha tersebut pada pemanggilan pertama.

“Kita akan lihat apakah alasan panggilan yang pertama itu tidak hadir sesuai dengan ketentuan hukum yang bisa dipertimbangkan sehingga kemudian kita lakukan panggilan lagi,” ujar Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (14/4).

Achmad menjelaskan bahwa prosedur dalam KUHAP harus dipatuhi secara rigid. Namun, ia juga menyoroti adanya mekanisme yang memungkinkan perintah membawa saksi jika panggilan kedua tetap diabaikan.

“Atau memang itu akan kita langsung panggilan kedua karena kalau di KUHAP baru tidak ada panggilan kedua jadi panggilan kedua langsung dengan langsung perintah membawa,” lanjutnya.

Pengembangan Kasus
Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan rasuah importasi barang di lingkungan Bea Cukai. Sebelumnya, penyidik telah melakukan upaya paksa terhadap pegawai Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BPP), yang langsung digelandang ke Gedung Merah Putih usai ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam pusaran kasus ini, yakni:

  •     Rizal (RZL) – Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.
  •     Sispiran Subiaksono (SIS) – Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.
  •     Orlando Hamonangan (ORL) – Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai.
  •     John Field – Pemilik PT Blueray (BR).
  •     Andri (AND) – Ketua Tim Dokumentasi Blueray.
  •     Dedy Kurniawan (DK) – Manajer Operasional Blueray.

Keenam tersangka diduga terlibat dalam praktik suap untuk memuluskan proses importasi barang yang merugikan tata kelola kepabeanan nasional. KPK memastikan akan terus mengejar pihak-pihak lain yang diduga terlibat guna menuntaskan perkara ini hingga ke akarnya. (Can/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya