Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) secara beruntun pada awal 2026. Dalam kurun Januari hingga Februari, KPK mencatat “hattrick” OTT yang menyasar Direktorat Jenderal Pajak, Bea Cukai, dan lembaga peradilan.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, mengapresiasi langkah KPK tersebut. Menurutnya, rangkaian OTT ini sekaligus membantah anggapan lama bahwa korupsi semata-mata terjadi karena rendahnya gaji aparatur negara.
“Ini ironi. Tiga institusi yang terjerat OTT justru memiliki tingkat kesejahteraan pegawai yang sangat tinggi, bahkan bisa disebut ‘tukin sultan’. Fakta ini membuktikan bahwa gaji besar tidak otomatis menghilangkan korupsi,” ujar Rohman saat dihubungi, Senin (9/2).
Ia menegaskan, kenaikan kesejahteraan memang penting, tetapi tidak bisa dijadikan satu-satunya instrumen pemberantasan korupsi. “Memberantas korupsi dengan sekadar menaikkan gaji tidak akan membuahkan hasil sesuai harapan. Buktinya, mereka yang bergaji tinggi tetap melakukan korupsi,” katanya.
Dirinya secara khusus menyoroti berulangnya kasus korupsi di lingkungan peradilan. Menurut dia, persoalan tersebut bukan sekadar individu, melainkan sudah menjadi masalah kultural yang mengakar.
“Ini penyakit yang sudah mendarah daging. Korupsi dianggap sesuatu yang biasa, bahkan seolah menjadi simbol kesuksesan. Kalau tidak korup, dianggap tidak hebat, tidak punya harta, tidak bisa hidup hedon,” ucapnya.
Ia mengingatkan, meskipun KPK telah memproses lebih dari 30 hakim dalam berbagai kasus korupsi, praktik serupa tetap berulang karena tidak adanya perubahan mendasar dalam sistem pengawasan, kaderisasi, dan budaya organisasi di tubuh peradilan.
“Masih ada kultur pembiaran dan penyangkalan. Insan pengadilan sebenarnya tahu siapa saja yang nakal, tetapi laporan sering tidak ditindaklanjuti secara tegas. Tidak ada zero tolerance,” katanya.
Dalam kasus OTT terbaru, Rohman menjelaskan perkara yang ditangani sejatinya sederhana, yakni permintaan percepatan eksekusi perkara pertanahan di Depok. Namun, proses itu diduga disertai permintaan sejumlah uang oleh aparat pengadilan dan berujung pada OTT KPK.
“KPK juga menemukan dugaan harta lain yang berasal dari pihak berperkara. Ini menunjukkan pelaku bukan pemain baru, melainkan pemain lama. Dan saya yakin, lingkungan internal tahu sepak terjang mereka,” ujarnya.
Ia menilai kemarahan publik wajar, mengingat negara baru saja memberikan kenaikan tunjangan yang signifikan kepada hakim dengan tujuan mencegah korupsi. “Ini sangat memalukan. Negara sudah memberikan kesejahteraan, tapi justru dikhianati,” tegasnya.
Maka dari itu, dirinya mendorong Mahkamah Agung (MA) melakukan reformasi menyeluruh, dimulai dengan pembersihan internal dan penerapan sikap tanpa kompromi terhadap pelanggaran. “Hakim atau pegawai yang nakal jangan diberi jabatan. Semua yang terlibat harus diproses pidana, dan yang gagal mengawasi harus dicopot,” katanya.
Selain itu, dirinya juga meminta MA agar memberikan perlindungan dan apresiasi bagi aparatur yang berani melaporkan praktik korupsi. Apresiasi bisa diberikan melalui peningkatan kinerja, promosi jabatan, atau bentuk lain yang menjamin keselamatan pelapor.
Rohman juga mendorong KPK menjadikan sektor penegak hukum—hakim, jaksa, polisi, auditor—sebagai prioritas pengawasan. “Faktanya, mau digaji berapa pun, sebagian dari mereka tetap korup. Maka satu-satunya jalan adalah penindakan tegas,” ujarnya.
Di tingkat regulasi, ia menilai revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mendesak dilakukan, khususnya untuk mengkriminalisasi illicit enrichment. “Pejabat yang memiliki kekayaan tidak wajar dan tidak bisa menjelaskan asal-usulnya harus dipidana, ditambah dengan perampasan aset melalui mekanisme non-conviction based asset forfeiture,” pungkasnya. (Fal/P-3)
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
KPK resmi menyita barang bukti senilai Rp1,5 miliar menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Asep menjelaskan, KPP Madya sejatinya sudah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Sejatinya, ada Rp49,47 miliar kelebihan bayar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.
KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar yang disita dari Mulyono dan Venasius Jenarus Genggor.
OTT tersebut merupakan yang keempat bagi KPK selama 2026, dan yang kedua secara khusus di lingkungan KPP pada tahun ini.
Justru di tengah kondisi shortfall penerimaan pajak, langkah bersih-bersih semacam ini menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved