Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Mahkamah Konstitusi Bacakan 72 Putusan Gugatan Sengketa Pileg

Putra Ananda
07/8/2019 14:17
Mahkamah Konstitusi Bacakan 72 Putusan Gugatan Sengketa Pileg
Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan akhir untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019.(Antara/Aditya Pradana Putra)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang pembacaan putusan gugatan sengketa Pemililhan Legislatif (Pileg) 2019. Total ada 72 perkara yang putusannya akan dibacakan sembilan hakim MK.

Sama seperti hari pertama, sidang pembacaan putusan dilakukan di ruang sidang lantai 2 Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Persidangan dibagi menjadi tiga sesi.

Sesi pertama akan dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan agenda pembacaan 25 putusan gugatan. Sesi kedua pukul 13.00 WIB untuk 24 putusan gugatan dan sesi terakhir pukul 16.00 WIB dengan 23 putusan.

Sebanyak 72 putusan yang dibacakan Rabu (7/8) berasal dari 18 provinsi yaitu Sumatarea Barat (Sumbar), Sumatera Selatan (Sumsel), Jambi, Lampung, Jawa Barat (Jabar), DKI Jakarta, Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimatan Barat (Kalbar), Kalimantan Timur (Kaltim), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan (Sulsel), Maluku Utara (Malut), dan Gorontalo.

Sebelumnya, pada Selasa (6/8) MK telah membacakan 76 putusan. Berdasarkan hasil putusan, sebanyak 10 gugatan dinyatakan ditolak, 39 tidak dapat diterima, 16 gugur, delapan ditarik, dan tiga gugatan diterima sebagian.

Alasan MK tidak mengabulkan permohonan di hari pertama tersebut bervariasi, seperti dalil tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan ditolak, maupun tidak memenuhi syarat formal sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.(OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya