Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung yang menolak kembali laporan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"KPU tentu menghormati putusan Mahkamah Agung yang tidak menerima (laporan) tersebut," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dihubungi oleh Media Indonesia, Jakarta, Selasa (16/7).
KPU, menurut Wahyu, berpandangan sebenarnya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres sudah selesai saat majelis hakim MK mengetok palu dengan memutuskan menolak seluruhnya permohonan Prabowo-Sandi.
"Menurut peraturan perundang-undangan kan telah selesai Pascaputusan Mahkamah Konstitusi itu," kata Wahyu.
Baca juga : MA Tolak Kasasi Prabowo, Bawaslu: Itu Meneguhkan Putusan Kami
Seperti diketahui MA menolak gugatan terhadap obyek permohonan Pelanggaran Administrasi Pemilihan umum (PAP) Prabowo-Sandi karena dinilai tidak tepat.
Hal itu berdasarkan permohonan soal pelanggaran TSM sudah ditolak Bawaslu. Putusan itu tertuang pada Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/-00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019. Berdasarkan hal tersebut, MA menolak permohonan kubu 02 pada 26 Juni 2019 saat pertama kali mengajukan permohonan.
Tidak menyerah, Prabowo-Sandi kembali mengajukan permohonan pelanggaran pemilu TSM dengan diregister MA pada 3 Juli 2019.
Pengajuan perkara tersebut dilakukan seminggu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019. (OL-7)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved