Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN RI hingga saat ini belum menerima data dan laporan adanya orang hilang dalam kerusuhan 21-22 Mei.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menanggapi adanya laporan orang hilang dalam kerusuhan tersebut yang diterima oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Sampai dengan hari ini, kami belum menerima data itu. Data itu betul-betul harus diverifikasi dan diklarifikasi secara detil," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (11/7).
Belum adanya verifikasi dan penilaian terhadap laporan tersebut menurut Dedi membuat tim investigais bentukan Polri belum bisa menarik kesimpulan terhadap laporan yang diterima Komnas HAM tersebut.
"Assessmentnya harus kuat, kalau belum kuat kita belum boleh menarik kesimpulan," sebutnya.
Baca juga : Polisi: Penembak Perusuh 21-22 Mei Berpistol Glock 42
Sejauh ini, Mabes Polri dan Komnas HAM masing-masing memiliki tim yang melakukan investigasi. Sehingga koordinasi dari dua lembaga itu tetap berjalan dan saling memberikan informasi.
"(Tim Polri) sudah dua kali ke sana, ada beberapa pertanyaan dijawab. Nanti terakhir akan melaporkan hasil investigasi gabungan," lanjutnya.
Dedi meminta pihak keluarga juga harus membuat laporan kehilangan sehingga kepolisian bisa mendalaminya. Selanjutnya, dengan laporan kehilangan itu bisa dilanjutkan pengusutan kasus tersebut
"Jika sudah ada laporan kehilangan, Polda Metro Jaya yang akan langsung mengusutnya," terangnya
Sebelumnya, Komnas HAM mengungkapkan masih melakukan verifikasi terhadap laporan tentang 70 orang hilang dalam kerusuhan 22 Mei 2019.
Laporan orang hilang itu diterima Komnas HAM dari Tim Advokasi Korban 21-22 Mei 2019 pada Selasa, 28 Mei lalu. Dari laporan itu, diketahui dua diantaranya merupakan anak usia 16 dan 17 tahun.
Oleh karena itu, sejumlah lembaga menilai ada pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian dalam penanganan buntut kerusuhan 22 Mei.
Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melakukan investigasi independen dengan membuka kesempatan kepada keluarga yang mengalami kekerasan oleh anggota TNI-Polri. (OL-7)
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengklaim sejak turunnya rezim Presiden Soeharto hingga saat ini pelanggaran HAM tidak pernah terjadi kembali.
Hal itu bukan tanpa alasan ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Berdasarkan temuan yang dilakukan Tim Pencari Fakta (TPF), Komnas HAM menyebut penembakan dalam demo ricuh itu bukan dilakukan kepolisian.
Dari 10 orang yang tewas itu, sembilan di antaranya berada di Jakarta dan seorang lainnya di Pontianak, Kalimantan Barat.
Salah satu sebabnya diungkapkan Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu karena ada surat dari lembaganya kepada Kepala Polri tertanggal 21 Mei 2019.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved