Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Mahfud MD: Ricuh Bawaslu dan Papua bukan Pelanggaran HAM

Kautsar Bobi
10/12/2019 21:13
Mahfud MD: Ricuh Bawaslu dan Papua bukan Pelanggaran HAM
Personel polisi istirahat di pengamanan aksi di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019) malam.(MI/RAMDANI)

MENTERI koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kerusuhan yang terjadi di Papua maupun kericuhan di Jakarta 22 Mei  bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh pemerintah kepada rakyatnya. Melainkan dilakukan oleh rakyat dengan rakyat.

"Papua kerusuhan karena antarrakyat dan aparat turun tangan. Makanya, dipilah (mana) rakyat jadi korban ke pinggir (evakuasi), yang perusuh diburu," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (10/12).

Menko Polhukam Mahfud MD. (MI/Ramdani)

Sedangkan pada kerusuhan 22 Mei di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mahfud menilai justru terdapat penganiayaan oleh massa kepada warga setempat. "Yang demo 22 (Mei) itu ada 200 polisi luka-luka, ada yang patah, ininya (lengan) lepas, itu namanya bukan (pelanggaran HAM) terstruktur dan sistematis," tuturnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengklaim sejak turunnya rezim Presiden Soeharto hingga saat ini pelanggaran HAM tidak pernah terjadi kembali. Ia meminta agar melihat HAM dari sisi sosial, ekonomi, politik, kebudyaan, hingga peningkatan kesejahteraan.

"Jangan melihat hak asasi hanya tindakan sepihak dari negera," tuturnya.

Mahfud menambahkan gesekan antarrakyat adalah pelanggaran HAM secara horizontal. Pelanggaran HAM vertikal yang dilakukan oleh pemerintah kepada rakyat secara terstruktur dan sistematis, menurut dia, sudah tidak ada lagi.

"Setelah zaman reformasi, bisa menyebut tidak ada (pelanggaran HAM). Kalau zaman Orde Baru ada, itu resmi ada perintah, sana operasi sikat, sekarang tidak ada," pungkasnya. (Medcom.id/X-15)

Baca juga: Komnas HAM : 9 orang Terluka Tembak pada kerusuhan 21-22 Mei

Baca juga: Komnas HAM : 9 orang Terluka Tembak pada kerusuhan 21-22 Mei

Baca juga: Terkait 22 Mei, Polri Koordinasi dengan Komnas HAM dan Ombudsman

Baca juga: Penembakan pada 21-23 Mei bukan Dilakukan Polisi



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya