Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN Republik Indonesia akan menyampaikan hasil rapid assessment terhadap kepolisian kepada Presiden Joko Widodo dan DPR. Penilaian itu dilakukan atas penanganan aksi unjuk rasa dan kerusuhan 21-23 Mei 2019.
Pihak kepolisian melalui Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) menolak hasil rapid assessment itu. Ombudsman akan langsung menyerahkan laporan itu ke atasan kepolisian.
"Karena tadi ditolak, nanti kita akan teruskan ke atasan kepolisian, yaitu presiden dan juga DPR yang punya fungsi pengawasan pada lembaga pemerintahan, termasuk lembaga penegak hukum," tutur anggota Ombudsman Ninik Rahayu, di kantor Ombudsman RI, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Ombudsman telah bekerja untuk mengumpulkan fakta, bukti, informasi serta temuan dari berbagai pihak termasuk kepolisian itu sendiri.
Dengan melalui hasil kerja itu, Ombudsman menemukan empat malaadministrasi pada beberapa tahapan yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani unjuk rasa dan kerusuhan. "Penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, tindakan tidak patut, dan satu lagi tidak kompeten," ujar Ninik.
Lebih jauh, Ninik menjelaskan pihak intelijen kepolisian kurang tepat dalam membuat perkiraan-perkiraan terkait unjuk rasa dan kerusuhan. Hal itu merupakan salah satu yang menunjukkan ketidakkompetenan yang disimpulkan Ombudsman.
Ombudsman juga menyoroti cara bertindak kepolisian dalam menjalankan tugas dan kewenangan.
"Di dalam pelaksanannya, terkait pengamanan misalnya, ada aktivitas-aktivitas yang kita tahu semua pada 21-22 itu ada penggunaan senjata, ada penggunaan alat-alat kepolisian yang seharusnya oleh aparat itu selalu dilaporkan setiap harinya," lanjutnya.
Ninik menyebut pihak kepolisian tidak mengevaluasi dan mengawasi secara efektif terkait laporan itu sehingga pihaknya menemukan unsur penyimpangan prosedur. Dalam upaya penegakan hukum yang dilakulan pihak kepolisian, Ombudsman menemukan anak di bawah umur yang dijadikan tersangka.
Tolak rompi
Dalam kaitan kerusuhan 21-23 Mei, persidangan penguasaan senjata ilegal berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Terdakwa Habil Marati mengemukakan keberatannya menggunakan rompi oranye khas rompi tahanan tersebut. "Saya sehat secara fisik, Yang Mulia. Namun, tidak secara psikis karena rompi ini yang saya kenakan," kata Habil di hadapan hakim.
Protes Habil tersebut disebabkan selama persidangan sebelumnya, ia tidak pernah menggunakan rompi oranye. Hakim pun mempertanyakan rompi yang digunakan Habil kepada jaksa. Jaksa menyatakan hal tersebut sudah sesuai prosedur.
Majelis hakim kemudian menskors persidangan demi melahirkan kesepakatan. Alhasil, hakim dan jaksa sepakat mengizinkan Habil melepas rompi tahanan.
Habil diduga menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam. Ia didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Habil juga didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. (Iam/P-2)
Ia menjelaskan, gagasan otonomi daerah mulai dirintis pada penghujung masa pemerintahan Soeharto.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons pernyataan Jusuf Kalla terkait peran politiknya bagi Jokowi. Gibran sebut JK sebagai idola dan mentor
PRESIDEN ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi buka suara terkait pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla soal jasanya mengantarkan Jokowi menjadi presiden.
POLEMIK terkait ijazah palsu Jokowi yang merupakan Presiden ke-7 RI dinilai belum akan mereda dalam waktu dekat meskipun sudah ada jalur hukum
POLDA Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap tiga orang tersangka terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi setuju dengan langkah Wakil Presiden ke 10 dan ke 12 Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar yang menuduhnya mendanai Roy Surya dkk soal kasus ijazah palsu
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved