Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
CALEG DPR RI nomor urut 1 Partai Gerindra dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur 1 bernama Bambang Haryo Soekarto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi caleg Gerindra nomor urut 4 bernama Rahmat Muhajirin.
Bambang mendalilkan Rahmat yang masih rekan separtainya melakukan politik uang selama Pileg 2019. Permintaan Bambang tersebut tertuang dalam permohonan gugatan sengketa yang dibacakan oleh kuasa hukum Bambang, M Soleh, dalam sidang pendahuluan PHPU Pileg.
Baca juga: Di MK, Pemohon Minta Rekapitulasi Ulang Hingga Pemilu Ulang
"Pemohon memohon kepada MK untuk melakukan diskualifikasi terhadap caleg DPR RI Dapil 1 Jawa Timur Partai Gerindra nomor urut 4 bernama Rahmat Muhajirin," kata Soleh di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7).
Jika tidak terjadi kecurangan, Soleh menjelaskan, kliennya seharusnya mendapat 87.000 suara di Dapil 1 Jatim. Namun, berdasarkan penetapan suara yang dilakukan oleh KPU Jatim, Bambang hanya memperoleh 52.451 suara. Sedangkan, Rahmat yang diduga melakukan politik uang mendapat 86.274 suara.
Bambang mendalilkan, berdasarkan penghitungan suara versinya, Rahmat seharusnya hanya mengantongi 30.000 suara. Bambang merupakan caleg petahana yang hingga kini masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Saat masa kampanye, Bambang terjun ke masyarakat untuk mendengarkan aspirasi mereka. Nama Bambang juga banyak muncul di media.
"Tetapi pemohon sangat kaget ketika hasil pemilu justru suaranya dikalahkan bukan oleh tokoh partai, bukan artis, bukan oleh tokoh masyarakat," ujar Soleh.
Bambang mendalilkan, Rahmat melakukan politik uang di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Kecamatan tersebut tersebar di Kecamatan Prambon, Candi, dan Gedangan. Atas tindakan tersebut, di Sidoarjo Rahmat mendapat perolehan suara sebesar 76.000, sedangkan di Surabaya, Rahmat memeroleh 10.731 suara.
"Jadi ada jomplang selisih yang tajam antara Kabupaten Sidoarjo dengan Surabaya ini adalah temuan yang sangat berdampingan," ujar Soleh. Pihak Soleh melampirkan sejumlah alat bukti yang sudah disampaikan ke Kepaniteraan MK. (OL-6)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Raja Antoni mengingatkan bahwa untuk menjadi partai yang berhasil perlu menyiapkan infrastruktur partai yang kuat dan sehat.
Simak profil lengkap Prabowo Subianto, dari karir militer cemerlang, kiprah politik, hingga terpilih menjadi Presiden ke-8 Republik Indonesia.
Warga menyampaikan bahwa mereka merasa sangat terbantu dengan kehadiran SPPG Terjun Medan Marelan dan Partai Gerindra.
Keberangkatan Mirwan bersama istrinya untuk menunaikan ibadah umrah memicu sorotan publik.
Simak profil lengkap Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8. Telusuri perjalanan karier militer, jejak politik, hingga visi Asta Cita untuk Indonesia Emas.
Dasco mengaku belum mengetahui apakah penolakan kader itu menjadi pertimbangan bagi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved