Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEGIAT Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar, mengundurkan diri menjadi saksi fakta tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada lanjutan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) kali ini.
"Saya menyatakan tidak bersedia untuk hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa pemilihan presiden di MK hari ini," kata Haris dalam keterangan tertulis, Rabu (19/6).
Baca juga: Pakar Nilai Gugatan 02 Keluar dari Kewenangan MK
Haris beralasan Prabowo dinilainya punya masalah pelanggaran HAM di masa lalu. Selain itu, ia mengatakan pihak petahana Joko Widodo (Jokowi) juga dinilainya tak memberikan solusi soal kasus HAM.
"Saya melihat Prabowo salah satu orang yang punya catatan hitam soal HAM, misal kasus penculikan, penghilangan orang, dan kerusuhan Mei (1998). Sementara di Jokowi-nya juga nggak mau menyelesaikan kasus pelanggaran HAM," kata dia.
Seperti diketahui, rencananya Haris hari ini diminta menjadi saksi untuk kubu Prabowo lantaran perannya yang membantu memberikan bantuan hukum kepada Kapolsek Pasirwangi, Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Aziz.
Baca juga: Debat, Hakim MK Sempat Ancam Usir BW dari Ruang Sidang
Sulman sempat mengaku mendapat perintah dari Kapolres Garut untuk melakukan penggalangan dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada kontestasi Pilpres 2019. "Bantuan hukum dari saya untuk AKP Sulman Aziz semata-mata berbasis pada profesi advokat yang selama ini saya jalani," ujar Haris.
Haris mengatakan, untuk pemberian keterangan di sidang MK, ia menilai Sulman Aziz yang tepat menjadi saksi fakta."Oleh karenanya, Bapak AKP Sulman Aziz saat itu dapat dikatakan sebagai seorang whistle blower. Saya menilai lebih tepat apabila Bapak AKP Sulman Aziz langsung yang hadir, untuk dimintai keterangan dan diminta menjadi saksi dalam sidang ini," pungkasnya. (OL-6)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
DPP PPP diminta untuk bertindak tegas kepada individu atau kelompok yang berniat melemahkan PPP dengan cara-cara yang tidak baik.
MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan surat suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dihitung ulang karena selisih satu suara antara PDIP dan NasDem
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved