Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEGIAT Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar, mengundurkan diri menjadi saksi fakta tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada lanjutan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) kali ini.
"Saya menyatakan tidak bersedia untuk hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa pemilihan presiden di MK hari ini," kata Haris dalam keterangan tertulis, Rabu (19/6).
Baca juga: Pakar Nilai Gugatan 02 Keluar dari Kewenangan MK
Haris beralasan Prabowo dinilainya punya masalah pelanggaran HAM di masa lalu. Selain itu, ia mengatakan pihak petahana Joko Widodo (Jokowi) juga dinilainya tak memberikan solusi soal kasus HAM.
"Saya melihat Prabowo salah satu orang yang punya catatan hitam soal HAM, misal kasus penculikan, penghilangan orang, dan kerusuhan Mei (1998). Sementara di Jokowi-nya juga nggak mau menyelesaikan kasus pelanggaran HAM," kata dia.
Seperti diketahui, rencananya Haris hari ini diminta menjadi saksi untuk kubu Prabowo lantaran perannya yang membantu memberikan bantuan hukum kepada Kapolsek Pasirwangi, Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Aziz.
Baca juga: Debat, Hakim MK Sempat Ancam Usir BW dari Ruang Sidang
Sulman sempat mengaku mendapat perintah dari Kapolres Garut untuk melakukan penggalangan dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada kontestasi Pilpres 2019. "Bantuan hukum dari saya untuk AKP Sulman Aziz semata-mata berbasis pada profesi advokat yang selama ini saya jalani," ujar Haris.
Haris mengatakan, untuk pemberian keterangan di sidang MK, ia menilai Sulman Aziz yang tepat menjadi saksi fakta."Oleh karenanya, Bapak AKP Sulman Aziz saat itu dapat dikatakan sebagai seorang whistle blower. Saya menilai lebih tepat apabila Bapak AKP Sulman Aziz langsung yang hadir, untuk dimintai keterangan dan diminta menjadi saksi dalam sidang ini," pungkasnya. (OL-6)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved