Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi memastikan terus mengembangkan kasus duga-an suap dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Penyidik terus mencermati lebih detail fakta-fakta baru yang muncul di persidangan.
"Itu bagian dari fakta persidangan yang kami cermati. Banyak sekali fakta sidang yang perlu kami telaah lebih lanjut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, kemarin.
Komisi antirasuah bahkan berpeluang membuka penyelidikan baru untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan tersebut. Terlebih hal-hal yang mencuat dalam sidang soal kucuran uang kepada pihak lain, salah satunya kepada Menpora Imam Nahrawi dan staf pribadinya, Miftahul Ulum.
"Kalau memang fakta sidang itu perlu diklarifikasi lebih dalam, proses penyelidikan bisa dilakukan dengan mekanisme pengembangan perkara," ujar Febri.
Perihal penyelidikan baru yang mengarah kepada Imam dan Ulum, Febri menyebut semua informasi anyar yang terungkap dalam persidangan bakal ditindaklanjuti.
"Kami sedang mencermati kemungkinan pengembangan kepada pelaku yang lain," pungkasnya.
Imam dan Ulum santer disebut terlibat dalam kasus itu. Bahkan, dalam sejumlah persidangan, nama keduanya disebut kecipratan uang haram dana hibah untuk KONI.
Dalam putusan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini uang Rp11,5 miliar mengalir ke Imam Nahrawi. Dana hibah Kemenpora ke KONI itu diserahkan Fuad kepada Imam melalui Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.
Ulum menerima uang dengan perincian Rp2 miliar pada Maret 2018 yang diserahkan di Kantor KONI, kemudian Rp500 juta diserahkan pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI. Selanjutnya, Rp3 miliar melalui Arief Susanto yang menjadi orang suruhan Ulum.
Selain itu, Rp3 miliar kepada Ulum di ruang kerja Sekjen KONI pada Mei 2018. Selanjutnya, penyerahan Rp3 miliar dalam mata uang asing dise-rahkan sebelum Lebaran 2018 di lapangan tenis Kemenpora. (Mir/Medcom/P-3)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Tantangan mental dan psikologis sering kali menjadi penghalang bagi atlet untuk mencapai performa terbaik mereka.
Menpora resmi telah melakukan pengukuhan para atlet Indonesia yang akan mengikuti Olimpiade Paris 2024.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mendorong para atlet Indonesia untuk tak berkecil hati saat bertanding di Olimpiade Paris 2024 nanti.
Jajaran Kemenpora diharapkan bisa bersama-sama kembali mempertahankan predikat WTP untuk tahun-tahun berikutnya.
Pesta Prestasi mewadahi komunitas anak muda untuk berkreativitas dan bersenang-senang melalui serangkaian kegiatan aktivasi dan penampilan.
AKUATIK Indonesia menggelar Kejuaraan bertajuk 2nd Southeast Asia Open Water Swimming Championships yang berlangsung di Pantai Jimbaran Hotel Intercontinental
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved