Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pernyataan Amien Rais Bukti BPN tidak Punya Bukti Kecurangan

Antara
27/5/2019 11:15
Pernyataan Amien Rais Bukti BPN tidak Punya Bukti Kecurangan
Amien Rais(ANTARA/Aprillio Akbar)

AKADEMISI Universitas Muhammadiyah Kupang, Ahmad Atang menilai pernyataan Amien Rais yang menyebut gugatan BPN Prabowo-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena terpaksa membuktikan BPN tidak memiliki bukti yang cukup tentang kecurangan dalam Pemilu 2019.    

"Apa yang disampaikan Amien Rais, saya rasa ada benarnya karena baik hasil survei maupun hasil perhitungan manual yang dilakukan KPU menempatkan paslon 02 kalah," kata Ahmad Atang, Senin (27/5), terkait pernyataan Amien Rais.    

Amien Rais mengatakan gugatan BPN Prabowo-Sandi ke MK karena terpaksa, setelah pihak BPN tidak mau menerima hasil pemilu.    

Namun, fakta politik kekalahan paslon 02 itu oleh BPN direspon secara skeptis dengan menuduh terjadi kecurangan, bahkan BPN tidak percaya terhadap MK sehingga kasus kekalahan tidak akan dibawa ke ranah hukum.    

Sikap BPN tersebut mendapat reaksi publik yang mengkritisi pernyataan-pernyataan yang cenderung mendelegitimasi KPU, Bawaslu, dan lembaga peradilan itu sendiri.    

Baca juga: BPN Andalkan Kliping Berita

Kenyataan ini, kata dia, publik menyimpulkan bahwa sikap BPN tersebut karena tidak memiliki bukti atas tuduhan yang tidak berdasar sehingga BPN takut membawa kasus kecurangan yang dituduhkan ke ranah hukum.    

Karena itu, ketika BPN memutuskan membawa masalah ini ke jalur hukum, hanya dilatari oleh keterpaksaan agar tidak dihakimi publik di satu sisi.    

Di sisi yang lain, secara politik sikap tersebut sebagai gambaran rendahnya sikap paslon 02 sebagai seorang politisi yang menerima kekalahan dengan menyalahkan pihak lain.    

"Tetapi secara faktual, kasus ini telah dibawa ke ranah hukum, maka secara normatif apapun keputusannya harus diterima sebagai upaya final," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya