Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Amien Rais Khawatir Terhadap Izin Pertambangan Ormas Keagamaan

Fachri Audhia Hafiez 
09/6/2024 11:55
Amien Rais Khawatir Terhadap Izin Pertambangan Ormas Keagamaan
Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Amien Rais Cemas Tambang Ormas'.(Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez )

TOKOH Reformasi Mohammad Amien Rais mencium bau busuk dari kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. 

"Saya mencium bau yang agak amis, agak agak busuk malah ya," kata Amien dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Amien Rais Cemas Tambang Ormas' di akun YouTube Medcom.id, Minggu (9/6).

Menurut Amien, pengelolaan tambang rentan terhadap masalah. Pengelolaannya penuh kontroversi, banyak area abu-abunya, dan penuh tekanan dari pihak tertentu.

Baca juga : Mathla'ul Anwar Dukung Pemerintah Beri Izin Usaha Tambang kepada Ormas

"Banyak pertikaian antarbohir antar makelar antara penekan dan lain-lain," ujar Amien.

Dia mendukung Muhammadiyah menolak pemberian izin pengelolaan tambang dari pemerintah itu dan yakin tidak akan pernah menerimanya. Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah periode 1995-1998 tersebut mengatakan Muhammadiyah akan tenggelam bila menerima tawaran tersebut.

"Kalau Muhammadiyah nyemplung disitu, artinya Muhammadiyah akan tenggelam betul ya dan saya yakin Muhammadiyah tidak bakal ya menerima," ucap Amien.

Pemerintah memberikan akses tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.

Dalam aturan itu, pemerintah menyisipkan tambahan satu pasal, yakni pasal 83A. Pasal 83A ayat 1 berbunyi, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya