Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Arief Susanto, staf protokoler Menpora, dalam penyidikan kasus dugaan suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI pada tahun anggaran 2018.
Arief akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/1).
Sebelumnya, KPK pada hari Jumat (25/1) juga telah memeriksa Arief sebagai saksi untuk tersangka Ending Fuad. Saat itu, KPK mengonfirmasi Arief apa yang diketahui oleh yang bersangkutan sehubungan tugasnya sebagai protokol, terutama terkait dengan penanganan perkara tersebut.
Dalam penyidikan, KPK juga masih mendalami sejumlah informasi dan keterangan dari para saksi dan bukti-bukti lainnya yang telah dimiliki penyidik terkait peran dan perbuatan hukum Ending Fuad dalam perkara tersebut.
Baca juga: KPK Panggil Dua Saksi Dana Hibah Kemenpora
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Dua orang diduga sebagai pemberi, yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy (JEA).
Mereka yang diduga sebagai penerima, yaitu Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan, serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.
Diduga Adhi, Eko, dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI. Sementara Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta.
Sebelumnya, Mulyana telah menerima pemberian pemberian lainnya, yaitu pada bulan April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada bulan Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada bulan September 2018 menerima satu ponsel pintar.
Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar. Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal-akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar. (OL-7)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
PB Akuatik Indonesia terpaksa memulangkan 12 atlet pelatnas Asian Games 2026 ke klub masing-masing akibat keterbatasan anggaran dari Kemenpora.
KEMENTERIAN Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memangkas 191 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) menjadi hanya empat aturan utama.
Menpora menegaskan pentingnya peran Lembaga Pengelola Usaha Keolahragaan sebagai pengelola aset kementerian.
Pelantikan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk melakukan pembenahan internal melalui rotasi jabatan.
Terdapat tiga kategori lomba di ajang Malang Half Marathon, yaitu Half Marathon (21K), 10K, dan 5K, dengan rute yang dirancang memiliki titik start dan finish berbeda.
Kemenpora mengambil sikap tegas terhadap oknum pelatih berinisial HB yang diduga melakukan pelecehan seksual dan kekerasan fisik di lingkungan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved