Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILIHAN Kepala Daerah atau Pilkada Kota Tegal, Jawa Tengah, dinilai berjalan aman, lancar dan sukses tanpa terjadi adanya ekses seperti gugatan ke ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti Pilkada sebelumnya. Penilaian tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno saat membuka Rapat Evaluasi Tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal 2024 bersama stakeholders di Obyek Wisata (OW) Guci, di Kabupaten Tegal, Kamis (16/1).
Karyudi menuturkan tahapan demi tahapan berlangsung tanpa kendala, mulai dari pencalonan, pendataan daftar pemilih, kampanye, proses pencoblosan, penghitungan suara hingga penetapan Pasangan Calon (Paslon) terpilih. KPU Kota Tegal juga telah mengirimkan surat atau dokumen usulan pelantikan, ke DPRD, Jumat 10 Januari 2025 lalu, sebagai tahapan akhir proses Pilkada.
"Meski Pemilu berjalan lancar, namun melalui rapat evaluasi akan menjadi motivasi pesta demokrasi di tahun mendatang agar lebih sukses lagi dengan angka partisipasi pemilih yang lebih meningkat," ujar Karyudi.
Karyudi menyebut meski kerja keras dan berbagai upaya juga telah dilakukan KPU dan unsur-unsur terkait, namun angka partisipasi pemilih di wilayah Kecamatan Margadana pada Pilkada belum meningkat maksimal.
"Itu menjadi perhatian kita untuk Pilkada mendatang," ucap Karyudi.
Pj Wali Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono, mengapresiasi kinerja KPU Kota Tegal dan Bawaslu karena telah menyelenggarakan Pilkada dengan sukses, tanpa gugatan maupun tanpa adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Atas nama Pemkot Tegal saya mengapresiasi kinerja KPU Kota Tegal bersama Bawaslu yang telah menyelenggarakan Pilkada dengan aman, lancar dan sukses dan yang terpenting tidak ada gugatan ke MK seperti pada Pilkada-pilkada sebelumnya," ujar Agus.
Seperti halnya Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi, Agus juga memberi catatan soal angka partisipasi pemilih khususnya di Kecamatan Margadana yaang belum maksimal, dan perlu menjadi perhatian bersama semua stakeholder.
"Yang terpenting esensi pada rapat evaluasi ini bisa memberikan sesuatu untuk menjadi acuan agar pelaksanaan pesta demokrasi mendatang lebih baik dan lebih sukses," pungkas Agus. (H-3)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Ia menjelaskan, upaya memperkuat kepercayaan publik dilakukan melalui peningkatan sistem pengawasan internal, penguatan kontrol terhadap hakim konstitusi.
Kolaborasi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dinilai semakin penting dalam memperkuat pemahaman konstitusi di Indonesia.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved