Pemkab Purbalingga Mulai Terapkan WFH Terbatas pada Jumat Besok

Lilik Darmawan
09/4/2026 19:38
Pemkab Purbalingga Mulai Terapkan WFH Terbatas pada Jumat Besok
Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif resmi memberlakukan kebijakan WFH dengan mengeluarkan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor 800.1.6.2/6607 tertanggal 8 April 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sip(MI/Lilik Darmawan)

PEMKAB Purbalingga, Jawa Tengah, mulai memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) secara terbatas mulai Jumat (10/4). Sebab, ada beberapa pejabat dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang tetap diwajibkan datang atau work from office (WFO).

Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif resmi memberlakukan kebijakan WFH dengan mengeluarkan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor 800.1.6.2/6607 tertanggal 8 April 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purbalingga.

Dalam SE dijelaskan, penerapan WFH merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah adaptif dan preventif dalam merespons dinamika global, sekaligus mendukung program efisiensi nasional.

“Langkah ini juga bertujuan mendorong perubahan budaya kerja ASN menjadi lebih efisien, produktif, dan berbasis digital, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik serta capaian kinerja,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Dalam aturan tersebut, penyesuaian pola kerja dilakukan dengan skema WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi sejumlah jabatan dan instansi.

Pejabat yang tetap wajib bekerja dari kantor meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator (Eselon III), camat beserta seluruh pegawai di kecamatan, lurah dan perangkatnya, serta kepala desa dan perangkat desa.

Selain itu, sejumlah OPD juga dikecualikan dari kebijakan WFH, di antaranya Bakeuda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR), BPBD, Satpol PP, DLHPKP, Disdukcapil, DPMPTSP, DPPP, Dinperinnaker, Dinkesppkb, dan Dindikbud.

Pengaturan teknis pelaksanaan WFH dan WFO diserahkan kepada tiap kepala perangkat daerah, dengan memperhatikan komposisi pegawai. Dalam ketentuan tersebut, jumlah ASN yang diperbolehkan bekerja dari rumah dibatasi maksimal 25 persen dari total pegawai. ASN yang melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.

SE tersebut juga mengatur moda transportasi bagi ASN saat berangkat kerja. Pegawai dengan jarak tempat tinggal kurang dari atau sama dengan 1,5 kilometer (km) dianjurkan berjalan kaki.

Sementara itu, penggunaan transportasi nonbahan bakar minyak seperti sepeda dan sepeda listrik diutamakan bagi ASN yang menempuh jarak kurang dari 10 kilometer dengan kondisi wilayah relatif datar.

ASN juga didorong memanfaatkan angkutan umum apabila memungkinkan dari sisi akses, jarak, dan waktu tempuh. Selain itu, skema berbagi kendaraan turut dianjurkan guna meningkatkan efisiensi dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. (LD/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya