Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Dwi Januanto Nugroho mengungkapkan bahwa potential loss atau potensi kerugian dari aktivitas tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun. Nilai tersebut mencerminkan hilangnya potensi penerimaan negara sekaligus rusaknya sumber daya alam akibat tambang batu bara ilegal di kawasan hutan konservasi yang saat ini masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Tambang ilegal di kawasan hutan tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara, tetapi juga merusak ekosistem yang memegang peran penting bagi kehidupan manusia. Untuk kejahatan seperti ini, tidak ada ruang kompromi,” tegas Dwi Januanto, Sabtu (15/11).
Perhitungan potential loss tersebut terkait penanganan kasus tambang batu bara ilegal di Tahura Bukit Soeharto yang melibatkan tersangka berinisial MH (37). MH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, melalui koordinasi intensif dengan Biro Korwas Bareskrim Mabes Polri dan Subdit V Bareskrim Mabes Polri, berhasil melakukan pemeriksaan terhadap MH. Ia diduga kuat bertindak sebagai pemodal dan penanggung jawab kegiatan penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto pada tahun 2022.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim operasi SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur terhadap empat operator alat berat berinisial S (47), B (44), AM (32), dan NT (44) pada 4 Februari 2022. Saat itu, para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan penambangan batu bara ilegal di area Green Belt Waduk Samboja, yang secara administratif berada di dalam kawasan Ibu Kota Nusantara. MH sendiri telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih tiga tahun sebelum akhirnya berhasil diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) jo angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana yang dapat dikenakan adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Dwi Januanto menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tambang ilegal di kawasan hutan konservasi, khususnya yang berada dalam delineasi IKN, akan dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan.
“Penanganan kasus ini tidak hanya soal menindak pelaku, tetapi juga bagian dari upaya penyelamatan sumber daya hutan dan pencegahan kerusakan ekologis jangka panjang," ujarnya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom menjelaskan bahwa penetapan MH sebagai tersangka merupakan hasil kerja panjang dan sinergi antarlembaga.
“MH adalah target DPO yang sudah bertahun-tahun kami kejar. Berkat dukungan dan koordinasi yang kuat dengan Biro Korwas Bareskrim Mabes Polri dan Subdit V Bareskrim Mabes Polri, akhirnya kami dapat melakukan pemeriksaan dan menetapkan MH sebagai tersangka. Kami akan terus menelusuri dan membongkar jaringan lain yang terafiliasi dengan MH dalam praktik pertambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto,” pungkas Leonardo. (H-3)
Anggota Komisi XI DPR Amin Ak peringatkan potensi kebocoran ekspor batu bara US$20 miliar akibat mis-invoicing yang rugikan APBN hingga Rp85 triliun.
Bareskrim Polri menangkap 330 tersangka penyalahgunaan BBM dan Elpiji subsidi dalam 13 hari. Kerugian negara mencapai Rp243,6 miliar.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
Sebanyak tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BPKP mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook mencapai Rp2,1 triliun.
Dana hasil penegakan hukum tersebut, lanjut Lukita, dikembalikan untuk mendukung pemulihan ekosistem hutan yang rusak akibat kebakaran.
Otorita IKN bersama Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal dan Universitas Mulawarman, melaksanakan kegiatan penanaman pohon bersama di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto.
DARI total 64.000 hektare luas kawasan Taman Hutan Raya atau Tahura Bukit Soeharto, sekitar 60 persen mengalami kerusakan menurut otorita IKN atau OIKN
Gakkum Kehutanan menuntaskan berkas perkara penyidikan terhadap pelaku Tambang Ilegal berinisial MH di Bukit Soeharto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved